Definisi koperasi
A.Pengertian
koperasi
Menurut undang-undang Koperasi No. 12 tahun 1967 :
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azaz
kekeluargaan.
Menurut
Margaret Digby, Koperasi adalah suatu usaha swasta tetapi ada
perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai
tujuannya dan penggunaan alatnya. Beliau juga mengartikan bahwa koperasi
merupakan Kerjasama dan siap untuk menolong.
Menurut
ILO Koperasi adalah Cooperation is an
association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined
together to achieve a common economic and through the formation of a
democratically controlled businnes organization, making equitable. contribution
of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
1. Kumpulan orang orang
2. Bersifat sukarela
3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
5. Kontribusi modal yang adil
6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
1. Kumpulan orang orang
2. Bersifat sukarela
3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
5. Kontribusi modal yang adil
6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Frank
Robotka dalam Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “
menyatakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide
tentang koperasi sebagai berikut :
1.
- 1. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan
- langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para
- anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
- 2. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
- 3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
- 4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
- 5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
B.Ciri-ciri
Koperasi
Beberapa
Ciri dari Koperasi ialah :
- · Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau tanpa suara memperhatikan jumlah modal masing-masing.
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
- Menjalankan suatu usaha.
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
C.Tujuan
Koperasi
Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi Indonesia
A.Sejarah
Koperasi Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda
pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan
Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1) Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2) Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3) Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang
mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
B.Arti
Lambang Koperasi
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang ditempuh secara
terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota
dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik
Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam
kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang
sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan
bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah
diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara
khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai
bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).
Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu
dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus
adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas",
antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu
adalah Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan
landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang
mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara
hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan
"Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon
dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut
kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang
dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah
koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan
tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa
Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
|
KESIMPULAN
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi
kepentingan bersama dan melandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berlandaskan asas kekeluargaan yang merupakan suatu sistem ide-ide abstrak ditunjukan
untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama yang Keanggotaan
bersifat terbuka dan sukarela, Pengelolaan
yang demokratis, Partisipasi anggota dalam ekonomi, Kebebasan
dan otonomi serta kemandiriaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan
kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan
perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam
koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.
Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik
bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai
dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan
kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain,
seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Para anggota Koperasi ditekankan untuk
memiliki sikap mental yang koperatif dalam menjalankan bisnis koperasi dengan
mengembangkan sikap Inovatif serta keberanian menanggung segala resiko dan
berpegang teguh kepada prinsip Identitas Koperasi.
Dengan
terciptanya koperasi yang jujur, adil, merata maka terpenuhinya kebutuhan nyata
masyarakat yang memerlukan, khususnya masyarakat menengah ke bawah dalam
kehidupannya sehari-hari serta
meningkatnya kesejahteraan bersama warga Indonesia, dapat berkembangnya potensi
dan kemampuan ekonomi anggota masyarakat, mencapai kualitas kehidupan
masyarakat yang lebih baik.
Sumber
: