Potret dan Tantangan Koperasi
dalam Perkonomian Nasional
Abstrak
Di
negara berkembang Indonesia ini koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka
membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Potret dan tantangan yang
ada pada koperasi di Indonesia sangatlah banyak,terutama tantangan pada setiap
koperasi. Oleh karena itu,Indonesia harus banyak belajar dari Negara berkembang
yang sudah maju dalam koperasi dan dapat mensejahterakan masyarakat.
Pendahuluan
Sejarah kelahiran dan
berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang
sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan
ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana
persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar
dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang
koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat
menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah
kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai
peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud
mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi
serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pengalaman di tanah air
kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami
di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan
kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas
dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan
koperasi.
Secara khusus pemerintah
memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus
(Shankar 2002).
Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah
dengan pola penitipan kepada program yaitu :
(i)
Program pembangunan secara sektoral;
(ii)
Lembaga-lembaga pemerintah; dan
(iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta.
Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada
tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi”
dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang
memberikan lapangan kerja terbesar bagi
penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi
program yang didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah
memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang selama PJP I,
menjadi ciri yang menonjol dalam politik
pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi
melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah,
seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI
dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan
November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000
unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu
jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan
skala sangat kecil.
Secara historis
pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat
program pemerintah yang telah dijalankan
dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut.
Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber
pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya
pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Jika melihat posisi
koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada
koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru
didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari
keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait
dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar
35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam
pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan
pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar
dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya
menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya
masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi
yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya
tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi
dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang
bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih
dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi
tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian
koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan
pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah
penyatuan vertical maupun horizontal.
Struktur organisasi
koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang
terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran
organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi
instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa
datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang
dengan globalisasi.
manfaatan Koperasi
Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian , dapat
dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat
monopoli tertentu . Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat
menimbulkan kerugian bagi anggota
masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan
memanfaatkan berbagai potensi external
economies yang timbul di sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Dan
kehematan tersebut hanya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam
hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.
Kehematan-kehematan yang dapat
menjadi sumber kekuatan koperasi memang
tidak terbatas pada nilai ekonomis nya semata. Kekuatan itu juga dapat bersumber
dari faktor non-ekonomis yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung
terhadap kegiatan ekonomi anggota masyarakat
dan badan usaha koperasi . Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada
dasarnya selalu terkait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata
(tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Kemanfaatan koperasi ini juga selalu
berkaitan dengan keuntungan yang bersifat ekonomi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan kemanfaatan ekonomi juga mempunyai
perhatian dan kepedulian terhadap aspek sosial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, lingkungan
hidup, dan lain-lain. Pembahasan ini
difokuskan kepada manfaat yang mendasari digunakannya mekanisme koperasi.
Dalam hal ini koperasi mempunyai
kekuatan yang lain karena koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan
teknologi baru melalui kehematan dengan
mendapatkan informasi yang langsung dan
tersedia bagi setiap anggota yang memerlukannya.
Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peranan koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang telah memutuskan menjadi
anggota koperasi. Dengan demikian sepanjang koperasi dapat menghasilkan
kemanfaatan tersebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk berkoperasi
karena dinilai bermanfaat.
Dalam konteks yang lebih besar
koperasi dapat dilihat sebagai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi,
baik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi
karena ketidaksempurnaan pasar. Secara teoritis
koperasi akan tetap hadir jika terjadi kegagalan pasar. Jika pasar berkembang
semakin kompetitif secara alamiah koperasi akan menghadapi persaingan dari dalam.
Karena segala insentif ekonomi yang
selama ini didapat tidak lagi bisa dimanfaatkan. Sehingga sumber kekuatan untuk
tetap mempertahankan hadirnya koperasi terletak pada kemampuan untuk mewujudkan
keuntungan tidak langsung atau intangible
benefit yang disebutkan di muka.
Dalam kerangka yang lebih makro suatu
perekonomian merupakan suatu bangunan
yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen dan
kelompok konsumen. Di dalam suatu negara
berkembang organisasi ekonomi dari masing-masing pelaku tadi
menjadi semakin kompleks. Karena selain pemerintah dan swasta (perusahaan
swasta) sebenarnya masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sektor rumah tangga. Kelompok yang disebut terakhir, perlu mendapatkan pencermatan
tersendiri, karena mungkin ia dapat berada di dalam koperasi, atau menjadi
suatu unit usaha sendiri, atau merupakan
pendukung usaha
swasta yang ada. Inilah yang
sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas.
Secara konseptual dan empiris,
mekanisme koperasi memang diperlukan dan tetap diperlukan oleh
suatu perekonomian yang menganut sistem
pasar. Besarnya peran tersebut akan
sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan dan
kesadaran masyarakat serta struktur pasar
dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari suatu
negara. Contoh klasik dari pentingnya
kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi adalah pengalaman
koperasi dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh sukses (kasus bilateral
monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan
produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai mekanisme kerjasama
ekonomi juga tidak mengungkung dalam sistemnya sendiri yang terbatas
pada sistem dan struktur koperasi, tetapi dalam interaksi dapat meminjam
mekanisme bisnis yang lazim dipakai oleh badan usaha non-koperasi. Termasuk dalam hal ini pembentukan
usaha yang berbentuk non koperasi untuk memper-tahankan kemampuan
pelayanan dan menegakkan mekanisme koperasi yang dimiliki.
Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas
Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan
sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Melihat arah tersebut maka
untuk melihat dampaknya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan
koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi.
Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar:
(i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,
(ii)
koperasi konsumen atau koperasi kon¬sumsi, dan
(iii) koperasi kredit dan jasa
keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang
bakal timbul dari adanya perdagangan bebas
para anggota koperasi dan anggota
koperasinya sendiri.
Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang merupakan
koperasi yang paling sangat terkena pengaruh perdagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian
di seluruh belahan dunia ini memang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk subsidi serta dukungan
pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses
pasar, maka produksi barang yang
dihasilkan oleh anggota koperasi tidak
lagi dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk
pasaran impor dari negara lain yang lebih efisien.
Untuk koperasi-koperasi
yang menangani komoditi sebagai pengganti impor
atau ditutup dari persaingan
impor jelas hal ini akan merupakan pukulan berat dan akan menurunkan perannya
di dalam percaturan pasar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan
barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta
produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan
peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar
yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan
merupakan peluang untuk peningkatan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam
konteks ini koperasi yang menangani produksi
pertanian, yang selama ini
mendapat kemudahan dan perlindungan pemerintah melalui proteksi harga
dan pasar akan menghadapi masa-masa sulit.
Karena itu koperasi
produksi harus merubah strategi kegiatannya.
Bahkan mungkin harus mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan
yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah
pengaruh dari liberalisasi perdagangan terhadapnya. Karena segala sesuatunya
akan sangat tergantung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari
para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif
berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan
persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan
dengan barang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat
dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
Secara umum koperasi di dunia
akan menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas, karena pada
dasarnya perdagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih
baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga yang wajar serta efisien.
Peniadaan hambatan perdagangan akan memperlancar arus perdagangan dan
terbukanya pilihan barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas.
Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya
secara optimal . Meluasnya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan meningkatnya
usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan
hambatan perdagangan oleh pemerintah melalui peniadaan non torif barier dan
penurunan tarif akan menyerahkan mekanisme
seleksi sepenuhnya kepada masyarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana
masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat
perdagangan bebas.
Kegiatan koperasi kredit, baik
secara teoritis maupun empiris, terbukti
mempunyai kemampuan untuk membangun segmentasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar
keuangan yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masalah
informasi. Bagi koperasi kredit
keterbukaan perdagangan dan aliran modal yang keluar masuk akan merupakan
kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, namun tetap tidak dapat menjangkau
para anggota koperasi. Apabila koperasi
kredit mempunyai jaringan yang luas dan
menutup usahanya hanya untuk pelayanan
anggota saja, maka segmentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing
baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara
berkembang, adanya globalisasi ekonomi
dunia akan merupakan peluang untuk mengadakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem
perkreditan melalui koperasi. Koperasi
kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar
koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan
jaminan.
Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi undang-undang
otonomi daerah, akan mem¬berikan dampak
positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun koperasi akan
semakin menghadapi masalah yang lebih
intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala kegiatan koperasi . Karena
azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan
mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan
koperasi untuk memberikan orientasi kepada
pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di
tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi
semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan
infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
Peranan pengembangan
sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah
otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah
otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu
juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai
studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu
menahan arus kapital keluar.
Dukungan yang diperlukan
bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga
jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil
di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen
terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat
dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat
mendesentralisasi pengem-bangan ekonomi rakyat
dan dalam jangka panjang akan
menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing
daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para
penabung.
Potensi koperasi pada saat
ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi
yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri
universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan
otonomi selain peluang untuk
memanfaatkan potensi setempat juga
terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal
ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan
jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya
kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah
dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.
Kesimpulan
Pasca krisis ekonomi
Indonesia telah memasuki usia satu dekade. Kemajuan perekonomian Indonesia
secara mendasar masih belum signifikan, meskipun stabilitas ekonomi makro telah
pulih, khususnya dari indikator nilai tukar rupiah yang stabil, inflasi yang
terkendali, dan neraca perdagangan luar negeri yang positif, yang didukung oleh
stabilitas politik. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi membutuhkan dukungan
investasi yang tinggi pula baik dari investasi langsung nasional maupun asing
(FDI). Dunia usaha, khususnya lembaga koperasi, belum menjadi andalan dalam
menggerakkan sumberdaya domestik. Itu sebabnya, pengangguran dan kemiskinan
masih menjadi persoalan pokok pembangunan ekonomi yang tidak hanya di perdesaan
juga sudah menggapai perkotaan.
Persoalan mendasar yang menjadi
penentu kemampuan menarik investasi ke Indonesia adalah iklim investasi dan
bisnis yang tidak kondusif. Dari berbagai survey nasional dan internasional
menyangkut bisnis dan ekonomi, Indonesia selalu berada pada posisi yang rendah
dibandingkan dengan negara-negara lain. Artinya, Indonesia belum menjadi negara
tujuan investasi. Kalaupun ada aliran investasi ke Indonesia belum menyentuh
bidang usaha yang menjadi andalan perekonomian dan masih terlihat dunia usaha
lebih menyukai pusat operasinya di regional (daerah) tertentu saja, khususnya
di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Pembangunan koperasi adalah salah
satu strategi setiap anggota daerah dalam pembangunan ekonomi. Karena koperasi
telah dikenal luas selama ini sebagai lembaga yang dianggap mampu mewadahi
masyarakat mencapai cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
berdasarkan kultur kerjasama. Secara ideal, koperasi tidak hanya sebagai badan
usaha rakyat tapi juga sebagai lembaga yang dianggap mampu mensejahterakaan peran
konstitusi dalam konteks ekonomi kerakyatan. Pendekatan pengembangan koperasi
sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan
dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai
badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi
dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar