KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena
berkat rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan Laporan Penelitian
mengenai Koperasi ini dengan baik.
Penulis menyadari bahwa
dalam penyusunan Laporan Penelitian mengenai Koperasi ini masih banyak kesalahan dan kekurangan. Namun berkat
kesabaran, ketelitian, kecermatan, dan dukungan dari semua pihak dalam
pembuatan Laporan Penelitian mengenai Koperasi ini, sehingga dapat
diselesaikan, Untuk itu penulis mengucapkan terimakasih kepada:
1.
Bapak Sarjono selaku wakil koperasi yang
telah banyak membantu dan membimbing penulis dalam membuat laporan penelitian
Koperasi ini.
2.
Ibu Sri Hartini selaku wakil anggota
koperasi yang telah banyak membantu kelancaraan penulis dalam membuat laporan
penelitian.
3.
Ibu Diah Aryati selaku Dosen Ekonomi Koperasi
yang banyak memberikan masukan-Nya mengenai Tugas Laporan ini.
4.
Bapak dan Ibu anggota Koperasi warga
disekitar Mampang Rt 008 Rw 002 kelurahan: Tegal Parang kecamatan: Mampang
Prapatan Jakarta Selatan.
5.
Kedua orang tua penulis yang telah
memberikan dorongan dan doanya.
6.
Teman-teman seperjuangan penulis sesama
kelas 2eb16
Semoga apa yang telah
di berikan, mendapatkan balasan dari Allah SWT, sekaligus penulis mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terwujudnya tugas laporan
ini. Semoga bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya, serta
penulis menerima saran dan kritik dari berbagai pihak yang bersifat membangun
agar tercapainya kesempurnaan tugas laporan ini, Akhir kata penulis mengucapkan
Tak Ada Gading Yang Tak Retak.
…………………………2012
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dikarenakan
sangat penting-nya melaporkan hasil pekerjaan dari tugas-tugas yang telah
diberikan kepada Mahasiswa, maka dengan tersusun-nya laporan penelitian
mengenai Koperasi ini mahasiswa diharapkan bisa membuat laporan yang benar dan
mahasiswa juga dituntut untuk bertanggung jawab terhadap tugas-nya.
Laporan
penelitian Koperasi ini dibuat untuk memenuhi salah satu syarat nilai dalam
mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Yang
melatar-belakangi dalam pembuatan laporan ini adalah:
1. Memenuhi
salah satu syarat nilai dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi.
2. Melaporkan
hasil dari tugas-tugas yang telah dilaksanakan.
3. Sebagai
bukti tertulis dari kegiatan yang sudah
dilakukan.
4. Meneliti
dan melihat secara langsung kegiatan Koperasi di Lingkungan Masyarakat.
1.2 RUANG LINGKUP
Pembatasan
Ruang Lingkup penulisan Tugas Laporan ini mencangkup :
·
Sejarah mengenai pembentukan Koperasi dilingkungan
Masyarakat setempat.
·
Sistem yang bergerak dalam Koperasi
tersebut.
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pembuatan
laporan ini adalah tidak lain untuk memberi pengenalan tentang Koperasi
dilingkungan masyarakat sekitar, menambah wawasan dan pengetahuan dibidang ilmu
koperasi dan menuntut mahasiswa agar terbiasa mengenal dan mempelajari
seluk-beluk kegiatan koperasi. Dan yang menjadi tujuan tugas laporan ini, yaitu
:
1. Untuk
mengetahui Sejarah Koperasi di lingkungan masyarakat.
2. Untuk
mengetahui struktur organisasi di lingkungan masyarakat.
3. Untuk
mengetahui sistem yang dijalankan koperasi di lingkungan masyarakat.
4. Untuk
mengetahui secara langsung tata cara kegiatan ekonomi koperasi di lingkungan
masyarakat.
1.4 WAKTU PELAKSANAAN
Teknik pengumpulan data yang
dipergunakan oleh penyusun antara lain :
1. Observasi, cara pengumpulan data
laporan dengan mengadakan tugas pencatatan serta penelitian secara langsung
terhadap objek untuk mendapatkan data yang lebih akurat juga melihat bukti dari
kegiatan transaksi koperasi di masyarakat.
2. Wawancara, mengajukan
pertanyaan-pertanyaan atau tanya jawab langsung dengan pihak yang bersangkutan,
yaitu dengan wakil koperasi.
3. Dokumentasi, menganalisis
dokumen/data-data yang berkaitan dengan transaksi-transaksi keuangan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
SEJARAH KOPERASI
Berawal dari sebuah
perkumpulan warga masyarakat Mampang Rt 008 Rw 002 Kelurahan: Tegal Parang
Kecamatan: Mampang Prapatan Jakarta-Selatan. Yang dimana warga masyarakat
tersebut secara sepakat dan bermusyawarah membentuk sebuah koperasi warga dari
perkumpulan ikatan sosial dan berlandaskan asas kekeluargaan.
Tebentuk nya sebuah
Koperasi warga masyarakat dengan tujuan-tujuan tertentu yakni:
v Untuk
membentuk silahturahmi antar keluarga. Dengan terbentuk nya koperasi ini
diharapkan terciptanya sosialisasi antar
warga masyarakat yang berkesinambungan dan berjalan terus-menerus.
v Program
untuk kebersihan. Beberapa hasil dari uang perkumpulan koperasi tersebut akan
digunakan untuk kebersihan dilingkungan masyarakat seperti, program kerja bakti
setiap minggu, membeli peralatan kebersihan yang dibutuhkan warga untuk
membersihkan lingkungan.
v Kesejahteraan
anggota. Terbentuk nya koperasi ini salah satu tujuan nya adalah
mensejahterakan para anggota koperasi dari berbagai macam masalah keuangan yang
di alami.
v Lingkungan
non anggota. Dimaksudkan bahwa koperasi tidak hanya membantu para anggota nya
yang mengalami berbagai macam kesulitan tetapi koperasi ini juga dapat membantu
warga sekitar lingkungan diluar dari anggota koperasi.
v Koperasi
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota
seadil-adilnya.
v Zakat.
Sebagian hasil dari perkumpulan uang koperasi disisihkan untuk kegiatan badan
amal dan kegiatan zakat setiap bulan nya.
Ciri-ciri Koperasi di lingkungan masyarakat:
ü Perkumpulan
warga.
ü Pembagian
keuntungan menurut perbandingan koperasi.
ü Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya,
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü Modal
nya tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
ü Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan-nya berprinsip
kebersamaan dan sifat saling tolong-menolong.
ü Setiap
anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi
tidak terdapat modal permanen.
ü Koperasi
masyarakat ini tidak berlandaskan badan hukum tetapi hanya berlandaskan asas
kekeluargaan.
ü Menjalankan
suatu usaha.
ü Penanggung
jawab koperasi adalah pengurus.
ü Koperasi
bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya.
ü Koperasi
adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota
berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para
anggota.
ü Kerugian
dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para
anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas
beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
2.2
SISTEM KOPERASI
Sistem yang bergerak dalam koperasi warga mampang ini
yaitu sistem simpan pinjam yang
sederhana. Dan tidak berlandaskan kepada badan hukum, hanya bersifat
kepercayaan saja. Simpanan tersebut sebagian ditaruh pada tabungan Mandiri, dan
sebagian simpanan lain akan dipakai dalam berbagai macam usaha yang di pinjam
oleh anggota masyarakat-nya ada juga yang bersifat uang tunai.
Setiap bulan-nya anggota koperasi membayar simpanan pokok
dan simpanan wajib yang besar-nya ditentukan. Dan setiap bulan-nya juga
mendapat keuntungan koperasi yang dibagi 3 yaitu:
1.
70% anggota.
2.
10% pengurus.
3.
10%sosial.
4.
10%cadangan
Dan dihitung 100% secara total setiap tahun maupun per
bulan-nya , biasa nya anggota koperasi
tidak bisa mengambil 20% yang terdapat
di keuntungan sosial dan keuntungan cadangan
dan jarang sekali di pakai, maka keuntungan tersebut akan di akumulasikan pada
saham, jadi setiap tahun nya simpanan anggota masyarakat akan bertambah tetapi
masih belum bisa diambil, kecuali anggota koperasi tersebut keluar dari anggota
dan mendapatkan total keseluruhan simpanan nya baik simpanan pokok, wajib
maupun sukarela.
Simpanan 20% tersebut tidak bisa diambil maka yang
menjadikan keuntungan bagi para anggota koperasi yakni tidak perlu lagi
membayar simpanan pokok, karena laba dari sisa hasil usaha tersebut sudah
mencukupi dan bisa menutupi kekurangan pinjaman. Jadi yang harus di lakukan
anggota koperasi adalah:
v Membayar simpanan pokok & simpanan wajib.
v Simpanan
pokok dapat diangsur sebanyak 3 kali.
v Simpanan
sukarela dapat diambil sewaktu-waktu.
Perbedaan pinjaman
antara koperasi perusahaan dengan koperasi warga masyarakat yakni:
Koperasi perusahaan.
ü Koperasi-nya
berbadan hukum.
ü Pengajuan
pinjaman tesebut sulit.
ü Membayar
adminitrasi setiap bulan-nya.
ü Bunga
pinjaman koperasi nya tinggi yaitu sebesar 2.5 persen per bulan dan 18 persen
per tahun.
ü Kepastian-nya
koperasi berbadan hukum anggaran dasar-nya justru lebih berat dan lebih di
tekankan kepada jaminan apa yang di pinjam bagi anggota koperasi.
Koperasi warga
masyarakat.
ü Koperasi-nya
tidak berlandaskan hukum.
ü Mudah
dalam pengajuan pinjaman.
ü Bunga
hanya sebesar 1 persen setiap bulan-nya.
ü Hanya
kesepakatan yang terjadi dan dilihat dari kemampuan anggota-nya untuk membayar.
ü Siapa
anggota koperasi yang melakukan pinjaman itu bisa dilihat dari ke aktifan
anggota dan hasil pendapatan anggota.
2.3
ANGGOTA KOPERASI
Para anggota koperasi tersebut berasal dari lingkungan
warga masyarakat sekitar dengan hanya menyimpan dan menaruh simpanan pokok dan
simpanan wajib setiap bulan-nya yang modal dari simpanan pokok di tentukan
berapa nominal yang harus dikeluarkan setiap bulan dan simpanan wajib yang
tidak ditentukan berapa nominal-nya hanya bersifat sukarela. Maka para anggota
koperasi berhak menerima keutungan dari
simpanan hasil koperasi maupun keuntungan dari sisa hasil usaha`nya.
Bagi para warga masyarakat yang baru menjadi anggota
koperasi terlebih dahulu harus menaruh simpanan pokok dan simpanan wajib setiap
bualan-nya yang dapat di angsur sebanyak 3 kali.dan untuk melakukan sebuah pinjaman uang dari koperasi,
anggota koperasi baru hanya mendapat pinjaman yang telah di tentukan oleh
pengurus karena anggota koperasi yang baru ini hanya beberapa kali melakukan
simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bulan-nya, berbeda dengan anggota
koperasi yang lama dengan mudah melakukan pinjaman ke koperasi tersebut dan
tidak lupa membayar abitrasi per sekian persen perbulan-nya.
Para anggota koperasi yang lama ataupun anggota koperasi
yang baru masuk dapat mengambil simpanan sukarela, ataupun simpanan sukarela
tersebut diakumulasikan dalam jangka waktu tertentu.
2.4
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai
kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya,
kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam
badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki
modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada
pemilik modal usaha.
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh
anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut
tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal
dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang
diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa
yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).
Pengurus tersebut terdiri dari:
- Ketua
- Bendahara
- Sekertaris
- anggota
Setiap bulan-nya akan diadakan rapat anggota dan pengurus
untuk melakukan usulan-usulan dan membahas kekurangan biaya yang terdapat di
laporan keuangan. Dan setiap tahun-nya diadakan rapat anggota yang membahas
tentang:
1)
Menentukan suku bunga.
2)
Rencana kerja yang akan datang.
3)
Usulan-usulan pengurus-pengurus
seksi yang bisa di sebut Rapat luar biasa.
4)
Laporan keuangan koperasi.
Dan pada setiap 3 tahun-nya akan dilaksanakan pemilihan
pengurus yang baru yang berdasrkan dari hasil voting dan mufakat bersama dan
penyerahan tugas dan kewenangan.
Berikut adalah laporan keuangan sederhana yang saya minta sebagai
bahan penelitian untuk mata kuliah ekonomi koperasi:
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Setelah
membaca dan mempelajari pembahasan
diatas saya sebagai penulis penelitian Koperasi ini dapat menyimpulkan bahwa Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi
kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada dasar-nya mencari sebuah keuntungan.
Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran
para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial.
Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha
tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat
anggota.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri seperti membuka
usaha dan dapat juga bekerja sama dengan
badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
3.2
SARAN
Diharapkan
semua anggota memiliki sikap mental yang
koperatif dalam menjalankan bisnis koperasi dengan mengembangkan sikap Inovatif
serta keberanian menanggung segala resiko dan berpegang teguh kepada prinsip
Identitas Koperasi.
Dan
juga terciptanya
koperasi yang jujur, adil, merata maka terpenuhinya kebutuhan anggota koperasi
yang memerlukan, khususnya warga menengah ke bawah dalam kehidupannya
sehari-hari serta meningkatnya kesejahteraan
bersama warga masyarakat lingkungan sekitar, dapat berkembangnya potensi dan
kemampuan ekonomi anggota masyarakat, mencapai kualitas kehidupan masyarakat
yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar