28/10/12

Penelitian Koperasi


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah  SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan Laporan Penelitian mengenai Koperasi ini dengan baik.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan Laporan Penelitian mengenai Koperasi ini masih banyak  kesalahan dan kekurangan. Namun berkat kesabaran, ketelitian, kecermatan, dan dukungan dari semua pihak dalam pembuatan Laporan Penelitian mengenai Koperasi ini, sehingga dapat diselesaikan, Untuk itu penulis mengucapkan terimakasih kepada:
1.      Bapak Sarjono selaku wakil koperasi yang telah banyak membantu dan membimbing penulis dalam membuat laporan penelitian Koperasi ini.
2.      Ibu Sri Hartini selaku wakil anggota koperasi yang telah banyak membantu kelancaraan penulis dalam membuat laporan penelitian.
3.      Ibu Diah Aryati selaku Dosen Ekonomi Koperasi yang banyak memberikan masukan-Nya mengenai Tugas Laporan ini.
4.      Bapak dan Ibu anggota Koperasi warga disekitar Mampang Rt 008 Rw 002 kelurahan: Tegal Parang kecamatan: Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
5.      Kedua orang tua penulis yang telah memberikan dorongan dan doanya.
6.      Teman-teman seperjuangan penulis sesama kelas 2eb16

Semoga apa yang telah di berikan, mendapatkan balasan dari Allah SWT, sekaligus penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terwujudnya tugas laporan ini. Semoga bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya, serta penulis menerima saran dan kritik dari berbagai pihak yang bersifat membangun agar tercapainya kesempurnaan tugas laporan ini, Akhir kata penulis mengucapkan Tak Ada Gading Yang Tak Retak.

                                                                                                            …………………………2012
                                                                                                            Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Dikarenakan sangat penting-nya melaporkan hasil pekerjaan dari tugas-tugas yang telah diberikan kepada Mahasiswa, maka dengan tersusun-nya laporan penelitian mengenai Koperasi ini mahasiswa diharapkan bisa membuat laporan yang benar dan mahasiswa juga dituntut untuk bertanggung jawab terhadap tugas-nya.
Laporan penelitian Koperasi ini dibuat untuk memenuhi salah satu syarat nilai dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Yang melatar-belakangi dalam pembuatan laporan ini adalah:
1.      Memenuhi salah satu syarat nilai dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi.
2.      Melaporkan hasil dari tugas-tugas yang telah dilaksanakan.
3.      Sebagai bukti tertulis  dari kegiatan yang sudah dilakukan.
4.      Meneliti dan melihat secara langsung kegiatan Koperasi di Lingkungan Masyarakat.

1.2  RUANG LINGKUP
      Pembatasan Ruang Lingkup penulisan Tugas Laporan ini mencangkup :
·         Sejarah mengenai pembentukan Koperasi dilingkungan Masyarakat setempat.
·         Sistem yang bergerak dalam Koperasi tersebut.

1.3  MAKSUD DAN TUJUAN
      Maksud dari pembuatan laporan ini adalah tidak lain untuk memberi pengenalan tentang Koperasi dilingkungan masyarakat sekitar, menambah wawasan dan pengetahuan dibidang ilmu koperasi dan menuntut mahasiswa agar terbiasa mengenal dan mempelajari seluk-beluk kegiatan koperasi. Dan yang menjadi tujuan tugas laporan ini, yaitu :
1.      Untuk mengetahui Sejarah Koperasi di lingkungan masyarakat.
2.      Untuk mengetahui struktur organisasi di lingkungan masyarakat.
3.      Untuk mengetahui sistem yang dijalankan koperasi di lingkungan masyarakat.
4.      Untuk mengetahui secara langsung tata cara kegiatan ekonomi koperasi di lingkungan masyarakat.

1.4  WAKTU PELAKSANAAN
Teknik pengumpulan data yang dipergunakan oleh penyusun antara lain :
1.      Observasi, cara pengumpulan data laporan dengan mengadakan tugas pencatatan serta penelitian secara langsung terhadap objek untuk mendapatkan data yang lebih akurat juga melihat bukti dari kegiatan transaksi koperasi di masyarakat.
2.      Wawancara, mengajukan pertanyaan-pertanyaan atau tanya jawab langsung dengan pihak yang bersangkutan, yaitu dengan wakil koperasi.
3.      Dokumentasi, menganalisis dokumen/data-data yang berkaitan dengan transaksi-transaksi keuangan.


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 SEJARAH KOPERASI
Berawal dari sebuah perkumpulan warga masyarakat Mampang Rt 008 Rw 002 Kelurahan: Tegal Parang Kecamatan: Mampang Prapatan Jakarta-Selatan. Yang dimana warga masyarakat tersebut secara sepakat dan bermusyawarah membentuk sebuah koperasi warga dari perkumpulan ikatan sosial dan berlandaskan asas kekeluargaan.
Tebentuk nya sebuah Koperasi warga masyarakat dengan tujuan-tujuan tertentu yakni:
v  Untuk membentuk silahturahmi antar keluarga. Dengan terbentuk nya koperasi ini diharapkan  terciptanya sosialisasi antar warga masyarakat yang berkesinambungan dan berjalan terus-menerus.
v  Program untuk kebersihan. Beberapa hasil dari uang perkumpulan koperasi tersebut akan digunakan untuk kebersihan dilingkungan masyarakat seperti, program kerja bakti setiap minggu, membeli peralatan kebersihan yang dibutuhkan warga untuk membersihkan lingkungan.
v  Kesejahteraan anggota. Terbentuk nya koperasi ini salah satu tujuan nya adalah mensejahterakan para anggota koperasi dari berbagai macam masalah keuangan yang di alami.
v  Lingkungan non anggota. Dimaksudkan bahwa koperasi tidak hanya membantu para anggota nya yang mengalami berbagai macam kesulitan tetapi koperasi ini juga dapat membantu warga sekitar lingkungan diluar dari anggota koperasi.
v  Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya.
v  Zakat. Sebagian hasil dari perkumpulan uang koperasi disisihkan untuk kegiatan badan amal dan kegiatan zakat setiap bulan nya.

Ciri-ciri Koperasi di lingkungan masyarakat:
ü  Perkumpulan warga.
ü  Pembagian keuntungan menurut perbandingan koperasi.
ü  Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü  Modal nya tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
ü  Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan-nya berprinsip kebersamaan dan sifat saling tolong-menolong.
ü  Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
ü  Koperasi masyarakat ini tidak berlandaskan badan hukum tetapi hanya berlandaskan asas kekeluargaan.
ü  Menjalankan suatu usaha.
ü  Penanggung jawab koperasi adalah pengurus.
ü  Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
ü  Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
ü  Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.









2.2 SISTEM KOPERASI
           Sistem yang  bergerak dalam koperasi warga mampang ini yaitu sistem simpan pinjam yang  sederhana. Dan tidak berlandaskan kepada badan hukum, hanya bersifat kepercayaan saja. Simpanan tersebut sebagian ditaruh pada tabungan Mandiri, dan sebagian simpanan lain akan dipakai dalam berbagai macam usaha yang di pinjam oleh anggota masyarakat-nya ada juga yang bersifat uang tunai.
           Setiap bulan-nya anggota koperasi membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besar-nya ditentukan. Dan setiap bulan-nya juga mendapat keuntungan koperasi yang dibagi 3 yaitu:
1.   70% anggota.
2.   10% pengurus.
3.   10%sosial.
4.   10%cadangan
           Dan dihitung 100% secara total setiap tahun maupun per bulan-nya  , biasa nya anggota koperasi tidak  bisa mengambil 20% yang terdapat di  keuntungan sosial dan keuntungan cadangan dan jarang sekali di pakai, maka keuntungan tersebut akan di akumulasikan pada saham, jadi setiap tahun nya simpanan anggota masyarakat akan bertambah tetapi masih belum bisa diambil, kecuali anggota koperasi tersebut keluar dari anggota dan mendapatkan total keseluruhan simpanan nya baik simpanan pokok, wajib maupun sukarela.
           Simpanan 20% tersebut tidak bisa diambil maka yang menjadikan keuntungan bagi para anggota koperasi yakni tidak perlu lagi membayar simpanan pokok, karena laba dari sisa hasil usaha tersebut sudah mencukupi dan bisa menutupi kekurangan pinjaman. Jadi yang harus di lakukan anggota koperasi adalah:
v  Membayar simpanan pokok & simpanan wajib.
v Simpanan pokok dapat diangsur sebanyak 3 kali.
v Simpanan sukarela dapat diambil sewaktu-waktu.

Perbedaan pinjaman antara koperasi perusahaan dengan koperasi warga masyarakat yakni:
Koperasi perusahaan.
ü Koperasi-nya berbadan hukum.
ü Pengajuan pinjaman tesebut sulit.
ü Membayar adminitrasi setiap bulan-nya.
ü Bunga pinjaman koperasi nya tinggi yaitu sebesar 2.5 persen per bulan dan 18 persen per tahun.
ü Kepastian-nya koperasi berbadan hukum anggaran dasar-nya justru lebih berat dan lebih di tekankan kepada jaminan apa yang di pinjam bagi anggota koperasi.
Koperasi warga masyarakat.
ü Koperasi-nya tidak berlandaskan hukum.
ü Mudah dalam pengajuan pinjaman.
ü Bunga hanya sebesar 1 persen setiap bulan-nya.
ü Hanya kesepakatan yang terjadi dan dilihat dari kemampuan anggota-nya untuk membayar.
ü Siapa anggota koperasi yang melakukan pinjaman itu bisa dilihat dari ke aktifan anggota dan hasil pendapatan anggota.

2.3 ANGGOTA KOPERASI
           Para anggota koperasi tersebut berasal dari lingkungan warga masyarakat sekitar dengan hanya menyimpan dan menaruh simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bulan-nya yang modal dari simpanan pokok di tentukan berapa nominal yang harus dikeluarkan setiap bulan dan simpanan wajib yang tidak ditentukan berapa nominal-nya hanya bersifat sukarela. Maka para anggota koperasi  berhak menerima keutungan dari simpanan hasil koperasi maupun keuntungan dari sisa hasil usaha`nya.
           Bagi para warga masyarakat yang baru menjadi anggota koperasi terlebih dahulu harus menaruh simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bualan-nya yang dapat di angsur sebanyak 3 kali.dan untuk  melakukan sebuah pinjaman uang dari koperasi, anggota koperasi baru hanya mendapat pinjaman yang telah di tentukan oleh pengurus karena anggota koperasi yang baru ini hanya beberapa kali melakukan simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bulan-nya, berbeda dengan anggota koperasi yang lama dengan mudah melakukan pinjaman ke koperasi tersebut dan tidak lupa membayar abitrasi per sekian persen perbulan-nya.
           Para anggota koperasi yang lama ataupun anggota koperasi yang baru masuk dapat mengambil simpanan sukarela, ataupun simpanan sukarela tersebut diakumulasikan dalam jangka waktu tertentu.

2.4 STRUKTUR ORGANISASI  KOPERASI
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.    Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.  Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Pengurus tersebut terdiri dari:
  • Ketua
  • Bendahara
  • Sekertaris
  • anggota

Setiap bulan-nya akan diadakan rapat anggota dan pengurus untuk melakukan usulan-usulan dan membahas kekurangan biaya yang terdapat di laporan keuangan. Dan setiap tahun-nya diadakan rapat anggota yang membahas tentang:
1)      Menentukan suku bunga.
2)      Rencana kerja yang akan datang.
3)      Usulan-usulan pengurus-pengurus seksi yang bisa di sebut Rapat luar biasa.
4)      Laporan keuangan koperasi.

Dan pada setiap 3 tahun-nya akan dilaksanakan pemilihan pengurus yang baru yang berdasrkan dari hasil voting dan mufakat bersama dan penyerahan tugas dan kewenangan.

Berikut adalah laporan keuangan sederhana yang saya minta sebagai bahan penelitian untuk mata kuliah ekonomi koperasi:


BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Setelah membaca dan  mempelajari pembahasan diatas saya sebagai penulis penelitian Koperasi ini dapat menyimpulkan bahwa Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada  dasar-nya mencari sebuah keuntungan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri seperti membuka usaha  dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

3.2 SARAN
Diharapkan semua anggota  memiliki sikap mental yang koperatif dalam menjalankan bisnis koperasi dengan mengembangkan sikap Inovatif serta keberanian menanggung segala resiko dan berpegang teguh kepada prinsip Identitas Koperasi.
Dan juga terciptanya koperasi yang jujur, adil, merata maka terpenuhinya kebutuhan anggota koperasi yang memerlukan, khususnya warga menengah ke bawah dalam kehidupannya sehari-hari  serta meningkatnya kesejahteraan bersama warga masyarakat lingkungan sekitar, dapat berkembangnya potensi dan kemampuan ekonomi anggota masyarakat, mencapai kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar