Mengapa Akuntan Harus Beretika?
A.
Latar
Belakang
Setiap orang yang memiliki sebuah pekerjaan pastinya
memiliki sebuah etika dalam bersikap atau hal-hal yang harus dipatuhi dan
diterapkan. Dengan adanya sikap etika setiap tindakan atau perbuatan yang akan dilakukan
oleh seseorang harus dipikirkan terlebih dahulu agar dalam setiap tindakan atau
perbuatan yang dilakukan seseorang yang memiliki sebuah profesi tidak
semena-mena dan semaunya sendiri, setiap profesi yang beretika harus memiliki
rasa tanggung jawab yang besar dan meminimalisir segala tindakan atau perbuatan
yang kurang menyenangkan terhadap orang lain disekitarya, dengan adanya etika bagi sebuah profesi seperti mempunyai buku pendoman untuk bersikap dalam mengerjakan
segala apapun dengan lebih berhati-hati, jujur dan tidak sembarangan dalam
menyikapi persoalan yang ada.
Maka dari itu, saya akan mencoba membahas sedikit tentang
etika. Khususnya etika yang berhubungan dan diterapkan bagi profesi sebagai
akuntan.
B.
Landasan
Teori
Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak- ta etha)
berarti adat istiadat, etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik
pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan
nilai-nilai tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala
kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari
satu generasi ke generasi yang lain.
Didalam
akuntansi juga memiliki etika yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya. Dalam
etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya
dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang
yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main
dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai
kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Menurut agnes setiap profesi yang memberikan pelayanan
jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat
moral-moral dan mengatur tentang etika profesional. Didalam kode etik terdapat
muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat
yang menggunakan jasa profesi.
Menurut Keraf terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode
etik yaitu pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan
dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum
profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut
dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional.
Kode etik akuntan
merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para
klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat.
Kode etik akuntan indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Prinsip
perilaku profesional seorang akuntan yang tidak secara khusus dirumuskan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI,
berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang
akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah
sebagai berikut:
1.
Tanggung
Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2.
Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4.
Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi
dan kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yag diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan.
C.
Pembahasan
Berikut
adalah beberapa kasus yang berhubungan dengan etika profesi akuntan.
Kasus 1
Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi amerika
yang berbasis di Houston, Texas Amerika serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir
2001, Enron memperkerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah
satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas
dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101
miliar. Fortune menamakan Enron “perusahaanAmerika yang paling inovatif” selama
enam tahun berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir
2001, ketika terungkap bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung
terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan
secara kreatif. Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan
Enron meninggalkan hutang hampir sebesar US $31.2 Milyar, karena salah strategi
dan manipulasi akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu kantor
akuntan Arthur Andersen. Arthur Andersen merupakan kantor akuntan publik yang
disebut sebagai “The Big Five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte &
touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap
laporan keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang
diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata
penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan
pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan
kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat
(investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal.
Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %.
Kasus 2
September Tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta &
harsono terbukti menyuap aparat pajak di indonesia sebesar US$ 75 ribu. Untuk
menyiasati pengeluaran ini, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc yang tercatat di bursa New York.
Kasus penyuapan pajak ini terkuak dari Penasihat Anti
Suao Baker yang khawatir dengan perilaku anak perusahaannya. Maka, untuk
mengantisipasi resiko resiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela
kasus ini dan memecat para eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange
Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang
anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja
Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, oleh karena permohonan
Baker dan itikad baiknya telah melaporkan kasus ini secara sukarela, kasus ini
akhirnya diselesaikan di luar pengadilan.
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta&Harsono juga
melibatkan kantor akuntan publik yang dinilai terlalu memihak kepada kliennya.
Pada kasus ini , prinsip-prinsip yang dilanggar antara lain:
1)
Prinsip
Integritas
Seorang akuntan yang menyuap pajak untuk kepentingan
klien diatas dapat dikatakan tidak jujur dan tidak adil dalam melaksanakan
tugasnya. Di sini terlihat bahwa akuntan tersebut telah melanggar prinsip
obyektivitas hingga dia bersedia melakukan kecurangan.
2)
Prinsip
Obyektifitas
Pihak KPMG-Siddharta meyalahkan aturan dengan bersikap
tidak objektif, karena cenderung berat sebelah untuk membela kepentingan
kliennya, PT Easman Christensen agar mendapatkan keringan pembayaran pajak, dan
kemudian akuntan mengusulkan pada PT Easman Christensen untuk menyuap pejabat
pajak indonesia. Hasilnya adalah kewajiban pajak yang seharusnya $3,2 juta
menyusut menjadi hanya $270 ribu saja.
3)
Prinsip
Kompetensi serta sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional.
KPMG-Siddharta tidak mempertimbangkan efek buruk yang
terjadi atas tindakan yang dilakukannya, yaitu kerugian yang harus ditanggung
oleh negara demi keuntungan kliennya dan kelangsungan jasa akuntannya agar
digunakan untuk tindakan yang positif tetapi mengarah perbuatan yang negatif,
yaitu mengelabui, mengkali dan menyuap petugas pajak, sehingga hal tersebut
jelas dinilai sangat tidak profesional.
4)
Menyarankan
hal yang tidak seharusnya dilakukan kepada kliennya, yaitu melakukan penyuapan
demi mendapatkan keringanan pembayaran pajak.
5)
Bersekongkol
dengan pihak ketiga (petugas pajak) untuk kepentingan klien dan organisasinya,
yang berakibat pada kerugian negara dari sektor pajak.
6)
Tindakan
yang dilakukan KPMG-Siddharta berkaitan dengan hal-hal benturan kepentingan.
rrefrensi :
rrefrensi :
. Buku Setengah Abad Profesi Akuntansi, Theodorus M Tuanakotta
kreatif banget
BalasHapus