02/10/14

Mengapa Akuntan Harus Beretika?



Mengapa Akuntan Harus Beretika?

A.      Latar Belakang
Setiap orang yang memiliki sebuah pekerjaan pastinya memiliki sebuah etika dalam bersikap atau hal-hal yang harus dipatuhi dan diterapkan. Dengan adanya sikap etika setiap tindakan atau perbuatan yang akan dilakukan oleh seseorang harus dipikirkan terlebih dahulu agar dalam setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan seseorang yang memiliki sebuah profesi tidak semena-mena dan semaunya sendiri, setiap profesi yang beretika harus memiliki rasa tanggung jawab yang besar dan meminimalisir segala tindakan atau perbuatan yang kurang menyenangkan terhadap orang lain disekitarya, dengan adanya  etika bagi sebuah  profesi seperti  mempunyai  buku pendoman untuk bersikap dalam mengerjakan segala apapun dengan lebih berhati-hati, jujur dan tidak sembarangan dalam menyikapi persoalan yang ada.
Maka dari itu, saya akan mencoba membahas sedikit tentang etika. Khususnya etika yang berhubungan dan diterapkan bagi profesi sebagai akuntan.

B.       Landasan Teori
Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak- ta etha) berarti adat istiadat, etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Didalam akuntansi juga memiliki etika yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya. Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Menurut agnes setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika profesional. Didalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.
Menurut Keraf terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik yaitu pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional.
Kode  etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Prinsip perilaku profesional seorang akuntan yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.         Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.         Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.         Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4.         Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.         Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6.         Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yag diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.         Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.         Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

C.       Pembahasan

Berikut adalah beberapa kasus yang berhubungan dengan etika profesi akuntan.
Kasus 1
Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi amerika yang berbasis di Houston, Texas Amerika serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron memperkerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 miliar. Fortune menamakan Enron “perusahaanAmerika yang paling inovatif” selama enam tahun berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika terungkap bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron meninggalkan hutang hampir sebesar US $31.2 Milyar, karena salah strategi dan manipulasi akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu kantor akuntan Arthur Andersen. Arthur Andersen merupakan kantor akuntan publik yang disebut sebagai “The Big Five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %.

Kasus 2
September Tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & harsono terbukti menyuap aparat pajak di indonesia sebesar US$ 75 ribu. Untuk menyiasati pengeluaran ini, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc yang tercatat di bursa New York.
Kasus penyuapan pajak ini terkuak dari Penasihat Anti Suao Baker yang khawatir dengan perilaku anak perusahaannya. Maka, untuk mengantisipasi resiko resiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat para eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, oleh karena permohonan Baker dan itikad baiknya telah melaporkan kasus ini secara sukarela, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan.
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta&Harsono juga melibatkan kantor akuntan publik yang dinilai terlalu memihak kepada kliennya. Pada kasus ini , prinsip-prinsip yang dilanggar antara lain:
1)      Prinsip Integritas
Seorang akuntan yang menyuap pajak untuk kepentingan klien diatas dapat dikatakan tidak jujur dan tidak adil dalam melaksanakan tugasnya. Di sini terlihat bahwa akuntan tersebut telah melanggar prinsip obyektivitas hingga dia bersedia melakukan kecurangan.
2)      Prinsip Obyektifitas
Pihak KPMG-Siddharta meyalahkan aturan dengan bersikap tidak objektif, karena cenderung berat sebelah untuk membela kepentingan kliennya, PT Easman Christensen agar mendapatkan keringan pembayaran pajak, dan kemudian akuntan mengusulkan pada PT Easman Christensen untuk menyuap pejabat pajak indonesia. Hasilnya adalah kewajiban pajak yang seharusnya $3,2 juta menyusut menjadi hanya $270 ribu saja.
3)      Prinsip Kompetensi serta sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional.
KPMG-Siddharta tidak mempertimbangkan efek buruk yang terjadi atas tindakan yang dilakukannya, yaitu kerugian yang harus ditanggung oleh negara demi keuntungan kliennya dan kelangsungan jasa akuntannya agar digunakan untuk tindakan yang positif tetapi mengarah perbuatan yang negatif, yaitu mengelabui, mengkali dan menyuap petugas pajak, sehingga hal tersebut jelas dinilai sangat tidak profesional.
4)      Menyarankan hal yang tidak seharusnya dilakukan kepada kliennya, yaitu melakukan penyuapan demi mendapatkan keringanan pembayaran pajak.
5)      Bersekongkol dengan pihak ketiga (petugas pajak) untuk kepentingan klien dan organisasinya, yang berakibat pada kerugian negara dari sektor pajak.

1 komentar: