1.
Akuntan
profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental berikut ini:
1)
Integritas,
Akuntan profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan profesional dan
bisnis.
2)
Objektivitas, Akuntan profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi,
tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh
mempengaruhi pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan
pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnis.
3) Kompetensi dan sikap kehati-hatian profesional, Akuntan profesional memiliki kewajiban yang
berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada
suatu tingkat dimana klien atau pemberi pekerja menerima jasa profesional pada
suatu tingkat dimana klien atau pemberi pekerja menerima jasa profesional yang
kompeten yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik
terkini.
4)
Kerahasiaan, Akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh
mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat
dan spesifik kecuali terdapat hak profesional untuk mengungkapkan.
5)
Profesional, Akuntan profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang
relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan
profesi.
Ditulis oleh
Fitriansyah Hambali, SE., MM. & Dr. Herry Sussanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar