Direksi suatu perusahaan diminta oleh direktur utama untuk mendatangani
suatu dokumen isinya kalau ada tender tertentu maka harus menyetorkan sekian
persen dari tender tersebut.
Pertanyaannya? Jika anda sebagai direksi perusahaan tersebut apa yang anda lakukan.
Undang-undang nomor 5 tahun 1999 melarang segala bentuk
cara persekongkolan oleh pelaku usaha dengan pihak lain dengan tujuan mengatur
atau menentukan pemenang suatu tender. Hal itu jelas perbuatan curang dan tidak
fair terutama bagi peserta lainnya apalagi menyakut bagian internal perusahaan
yang mencurangi untuk memenangkan pihak yang telah di sogok. Sebab sudah
seharusnya dalam istilah tender bahwa pemenangnya tidak dapat diatur melainkan
siapa yang melakukan bid yang baik dialah yang menang. Karena itu segala bentuk
persengkongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender dapat
mengakibatkan terjadinya suatu persaingan usaha yang tidak sehat. Penjelasan
mengenai Pasal 22 dari UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dimaksud tender adalah tawaran untuk mengajukan harga
untuk memborong suatu pekerjaan untuk mengadakan barang-barang, atau untuk
mengadakan suatu jasa. Pasal 22 Undan-undang Nomor 5 tahun 1999 mengasumsikan
bahwa persekongkolan terjadi diantara para pelaku usaha, dengan demikian
penerapan ketentuan tersebut harus di sepakati oleh dua orang, yaitu
pihak-pihak tersebut harus berpartisipasi dan harus menyepakati persekongkolan.
Persekongkolan ini ditunjukan untuk mengakibatkan tender
kolusif, artinya para pesaing sepakat untuk mempengaruhi hasil tender demi
kepentingan salah satu pihak dengan tidak mengajukan penawaran atau mengajukan
penawaran pura-pura. Manipulasi tender adalah kesepakatan antara pihak agar
pesaing memenangkan suatu tender. Kesepakatan ini dapat dicapai oleh satu atau
lebih peserta tender yang sepakat menahan diri untuk tidak mengajukan penawaran
atau oleh para peserta tender yang menyepakati satu peserta dengan harga lebih
rendah dan kemudian menawarkannya di atas harga perusahaan yang direncanakan
(dan dinaikkan). Proses pelelangan dirancang untuk meningkatkan keadilan dan
menjamin bahwa harga yang serendah mungkin yang diterima. Manipulasi harga
dalam suatu tender akan menghancurkan proses kompetitif ini. Kasus ini sering
terjadi atas proyek-proyek peerintah. Praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme
(KKN) dalam proyek pemerintah telah menimbulkan persaingan yang tidak sehat ini
membuka peluang terjadinya monopoli orang atau perusahaan tertentu dalam
proyek-proyek yang berkaitan dengan pemerintah dan pada gilirannya merugikan masyarakat
umum. Maka dari kasus diatas terjadi penyimpangan yang tidak sehat dan akan
menyebabkan adanya urusan hukum yang mengaharuskan mereka untuk
mempertanggungjawabkan kepada pihak yang berwajib. Misalnya saya menjadi
direksi sudah jelas saya akan menolak permintaan tersebut biarpun itu adalah
tugas yang diberikan kepada direktur utama karena akan menyalahi kode etik saya yang melakukan
kecurangan dengan perusahaan lain dan melanggar pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999,
lebih baik saya sebagai direksi mengundurkan diri dari perusahaan daripada saya
terperangkap di dalam sel penjara atas kegiatannya menyalahi aturan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar