21/11/14

etika profesi akuntansi



Direksi suatu perusahaan diminta oleh direktur utama untuk mendatangani suatu dokumen isinya kalau ada tender tertentu maka harus menyetorkan sekian persen dari tender tersebut.

Pertanyaannya? Jika anda sebagai direksi perusahaan tersebut apa yang anda lakukan.
Undang-undang nomor 5 tahun 1999 melarang segala bentuk cara persekongkolan oleh pelaku usaha dengan pihak lain dengan tujuan mengatur atau menentukan pemenang suatu tender. Hal itu jelas perbuatan curang dan tidak fair terutama bagi peserta lainnya apalagi menyakut bagian internal perusahaan yang mencurangi untuk memenangkan pihak yang telah di sogok. Sebab sudah seharusnya dalam istilah tender bahwa pemenangnya tidak dapat diatur melainkan siapa yang melakukan bid yang baik dialah yang menang. Karena itu segala bentuk persengkongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender dapat mengakibatkan terjadinya suatu persaingan usaha yang tidak sehat. Penjelasan mengenai Pasal 22 dari UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dimaksud  tender adalah tawaran untuk mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan untuk mengadakan barang-barang, atau untuk mengadakan suatu jasa. Pasal 22 Undan-undang Nomor 5 tahun 1999 mengasumsikan bahwa persekongkolan terjadi diantara para pelaku usaha, dengan demikian penerapan ketentuan tersebut harus di sepakati oleh dua orang, yaitu pihak-pihak tersebut harus berpartisipasi dan harus menyepakati persekongkolan.
Persekongkolan ini ditunjukan untuk mengakibatkan tender kolusif, artinya para pesaing sepakat untuk mempengaruhi hasil tender demi kepentingan salah satu pihak dengan tidak mengajukan penawaran atau mengajukan penawaran pura-pura. Manipulasi tender adalah kesepakatan antara pihak agar pesaing memenangkan suatu tender. Kesepakatan ini dapat dicapai oleh satu atau lebih peserta tender yang sepakat menahan diri untuk tidak mengajukan penawaran atau oleh para peserta tender yang menyepakati satu peserta dengan harga lebih rendah dan kemudian menawarkannya di atas harga perusahaan yang direncanakan (dan dinaikkan). Proses pelelangan dirancang untuk meningkatkan keadilan dan menjamin bahwa harga yang serendah mungkin yang diterima. Manipulasi harga dalam suatu tender akan menghancurkan proses kompetitif ini. Kasus ini sering terjadi atas proyek-proyek peerintah. Praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pemerintah telah menimbulkan persaingan yang tidak sehat ini membuka peluang terjadinya monopoli orang atau perusahaan tertentu dalam proyek-proyek yang berkaitan dengan pemerintah dan pada gilirannya merugikan masyarakat umum. Maka dari kasus diatas terjadi penyimpangan yang tidak sehat dan akan menyebabkan adanya urusan hukum yang mengaharuskan mereka untuk mempertanggungjawabkan kepada pihak yang berwajib. Misalnya saya menjadi direksi sudah jelas saya akan menolak permintaan tersebut biarpun itu adalah tugas yang diberikan kepada direktur utama karena akan  menyalahi kode etik saya yang melakukan kecurangan dengan perusahaan lain dan melanggar pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999, lebih baik saya sebagai direksi mengundurkan diri dari perusahaan daripada saya terperangkap di dalam sel penjara atas kegiatannya menyalahi aturan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar