25/11/12

Lambang Koperasi


Keterangan Simbol Koperasi



1)      Lambang Warna Merah-Putih.
Warna Merah-Putih yang menjadi background logo koperasi ini melambangkan sifat nasionalisme bangsa Indonesia, warna merah melambangkan mempunyai semangat yang tinggi dalam melaksanakan tujuan hidup bangsa, warna putih sebagai lambang kesucian , kehormatan, serta kejujuran dalam memperoleh cita-cita bangsa Indonesia.

2)    Lambang Arah mata angin atau Anak Panah.
Gambar ini menunjukan bahwa koperasi mempunyai padangan arah luas yang berputar secara terus-menerus untuk memajukan kehidupan bangsa, serta dapat mengatasi masalah yang dalam konteks mudah ataupun sulit.

3)    Lambang 4 helai daun keberuntungan.
Gambar ini menunjukan dengan adanya koperasi ini didirikan, masyarakat merasakan keberuntungan atau kemudahan yang dialami sebagai anggota dikarenakan dapat mensejahterakan para anggotanya.

4)   Lambang manusia bergandengan tangan.
Dimaksudkan disini adalah untuk menjadi anggota koperasi tidak mengenal ras, suku, budaya dan agama. Bermacam-macam orang boleh bergabung menjadi suatu Ikatan kekeluargaan, bersatu secara bersama-sama, bersifat tolong-menolong, memiliki suatu persahabatan yang kokoh untuk mewujudkan secara bersama tujuan hidup bangsa yang tertera dalam pembukaan undang-undang dasar alinea ke-4.

5)    Lambang Pohon Beringin.
Yaitu simbol kehidupan masyarakat bangsa Indonesia, bisa juga diartikan sebagai persatuan yang kokoh dan erat antar masyarakat yang bersifat mengakar kedalam Negara Indonesia, dimaksudkan bahwa dengan adanya koperasi kehidupan masyarakat akan menjadi lebih baik dan masyarakatnya mempunyai sikap tenggang rasa sosial antar sesama.

6)   Lambang Kepulauan Indonesia.
Bhineka tunggal ika, berbeda-beda tetap satu jua. Dimaksudkan disini kepulauan yang luas serta beragam tidak menghambat suatu kegiatan yang didasarkan oleh landasan Ideologi Pancasila termasuk pada sila-sila nya. Berdirinya koperasi ini atas dasar konsep yang terkandung dalam pancasila, keadilan, kemakmuran, kesejahteraan warga bangsa Indonesia bisa terwujud karena adanya koperasi.

7)    Lambang Infinity.
Simbol ini ditunjukan agar koperasi dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara terus-menurus tanpa kena lelah, serta tidak menurunkan semangatnya untuk memajukan serta mensejahterakan Indonesia karena akibat adanya perubahan-perubahan dimensi dari zaman ke zaman. 

28/10/12

Penelitian Koperasi


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah  SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan Laporan Penelitian mengenai Koperasi ini dengan baik.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan Laporan Penelitian mengenai Koperasi ini masih banyak  kesalahan dan kekurangan. Namun berkat kesabaran, ketelitian, kecermatan, dan dukungan dari semua pihak dalam pembuatan Laporan Penelitian mengenai Koperasi ini, sehingga dapat diselesaikan, Untuk itu penulis mengucapkan terimakasih kepada:
1.      Bapak Sarjono selaku wakil koperasi yang telah banyak membantu dan membimbing penulis dalam membuat laporan penelitian Koperasi ini.
2.      Ibu Sri Hartini selaku wakil anggota koperasi yang telah banyak membantu kelancaraan penulis dalam membuat laporan penelitian.
3.      Ibu Diah Aryati selaku Dosen Ekonomi Koperasi yang banyak memberikan masukan-Nya mengenai Tugas Laporan ini.
4.      Bapak dan Ibu anggota Koperasi warga disekitar Mampang Rt 008 Rw 002 kelurahan: Tegal Parang kecamatan: Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
5.      Kedua orang tua penulis yang telah memberikan dorongan dan doanya.
6.      Teman-teman seperjuangan penulis sesama kelas 2eb16

Semoga apa yang telah di berikan, mendapatkan balasan dari Allah SWT, sekaligus penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terwujudnya tugas laporan ini. Semoga bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya, serta penulis menerima saran dan kritik dari berbagai pihak yang bersifat membangun agar tercapainya kesempurnaan tugas laporan ini, Akhir kata penulis mengucapkan Tak Ada Gading Yang Tak Retak.

                                                                                                            …………………………2012
                                                                                                            Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Dikarenakan sangat penting-nya melaporkan hasil pekerjaan dari tugas-tugas yang telah diberikan kepada Mahasiswa, maka dengan tersusun-nya laporan penelitian mengenai Koperasi ini mahasiswa diharapkan bisa membuat laporan yang benar dan mahasiswa juga dituntut untuk bertanggung jawab terhadap tugas-nya.
Laporan penelitian Koperasi ini dibuat untuk memenuhi salah satu syarat nilai dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Yang melatar-belakangi dalam pembuatan laporan ini adalah:
1.      Memenuhi salah satu syarat nilai dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi.
2.      Melaporkan hasil dari tugas-tugas yang telah dilaksanakan.
3.      Sebagai bukti tertulis  dari kegiatan yang sudah dilakukan.
4.      Meneliti dan melihat secara langsung kegiatan Koperasi di Lingkungan Masyarakat.

1.2  RUANG LINGKUP
      Pembatasan Ruang Lingkup penulisan Tugas Laporan ini mencangkup :
·         Sejarah mengenai pembentukan Koperasi dilingkungan Masyarakat setempat.
·         Sistem yang bergerak dalam Koperasi tersebut.

1.3  MAKSUD DAN TUJUAN
      Maksud dari pembuatan laporan ini adalah tidak lain untuk memberi pengenalan tentang Koperasi dilingkungan masyarakat sekitar, menambah wawasan dan pengetahuan dibidang ilmu koperasi dan menuntut mahasiswa agar terbiasa mengenal dan mempelajari seluk-beluk kegiatan koperasi. Dan yang menjadi tujuan tugas laporan ini, yaitu :
1.      Untuk mengetahui Sejarah Koperasi di lingkungan masyarakat.
2.      Untuk mengetahui struktur organisasi di lingkungan masyarakat.
3.      Untuk mengetahui sistem yang dijalankan koperasi di lingkungan masyarakat.
4.      Untuk mengetahui secara langsung tata cara kegiatan ekonomi koperasi di lingkungan masyarakat.

1.4  WAKTU PELAKSANAAN
Teknik pengumpulan data yang dipergunakan oleh penyusun antara lain :
1.      Observasi, cara pengumpulan data laporan dengan mengadakan tugas pencatatan serta penelitian secara langsung terhadap objek untuk mendapatkan data yang lebih akurat juga melihat bukti dari kegiatan transaksi koperasi di masyarakat.
2.      Wawancara, mengajukan pertanyaan-pertanyaan atau tanya jawab langsung dengan pihak yang bersangkutan, yaitu dengan wakil koperasi.
3.      Dokumentasi, menganalisis dokumen/data-data yang berkaitan dengan transaksi-transaksi keuangan.


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 SEJARAH KOPERASI
Berawal dari sebuah perkumpulan warga masyarakat Mampang Rt 008 Rw 002 Kelurahan: Tegal Parang Kecamatan: Mampang Prapatan Jakarta-Selatan. Yang dimana warga masyarakat tersebut secara sepakat dan bermusyawarah membentuk sebuah koperasi warga dari perkumpulan ikatan sosial dan berlandaskan asas kekeluargaan.
Tebentuk nya sebuah Koperasi warga masyarakat dengan tujuan-tujuan tertentu yakni:
v  Untuk membentuk silahturahmi antar keluarga. Dengan terbentuk nya koperasi ini diharapkan  terciptanya sosialisasi antar warga masyarakat yang berkesinambungan dan berjalan terus-menerus.
v  Program untuk kebersihan. Beberapa hasil dari uang perkumpulan koperasi tersebut akan digunakan untuk kebersihan dilingkungan masyarakat seperti, program kerja bakti setiap minggu, membeli peralatan kebersihan yang dibutuhkan warga untuk membersihkan lingkungan.
v  Kesejahteraan anggota. Terbentuk nya koperasi ini salah satu tujuan nya adalah mensejahterakan para anggota koperasi dari berbagai macam masalah keuangan yang di alami.
v  Lingkungan non anggota. Dimaksudkan bahwa koperasi tidak hanya membantu para anggota nya yang mengalami berbagai macam kesulitan tetapi koperasi ini juga dapat membantu warga sekitar lingkungan diluar dari anggota koperasi.
v  Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya.
v  Zakat. Sebagian hasil dari perkumpulan uang koperasi disisihkan untuk kegiatan badan amal dan kegiatan zakat setiap bulan nya.

Ciri-ciri Koperasi di lingkungan masyarakat:
ü  Perkumpulan warga.
ü  Pembagian keuntungan menurut perbandingan koperasi.
ü  Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü  Modal nya tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
ü  Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan-nya berprinsip kebersamaan dan sifat saling tolong-menolong.
ü  Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
ü  Koperasi masyarakat ini tidak berlandaskan badan hukum tetapi hanya berlandaskan asas kekeluargaan.
ü  Menjalankan suatu usaha.
ü  Penanggung jawab koperasi adalah pengurus.
ü  Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
ü  Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
ü  Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.









2.2 SISTEM KOPERASI
           Sistem yang  bergerak dalam koperasi warga mampang ini yaitu sistem simpan pinjam yang  sederhana. Dan tidak berlandaskan kepada badan hukum, hanya bersifat kepercayaan saja. Simpanan tersebut sebagian ditaruh pada tabungan Mandiri, dan sebagian simpanan lain akan dipakai dalam berbagai macam usaha yang di pinjam oleh anggota masyarakat-nya ada juga yang bersifat uang tunai.
           Setiap bulan-nya anggota koperasi membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besar-nya ditentukan. Dan setiap bulan-nya juga mendapat keuntungan koperasi yang dibagi 3 yaitu:
1.   70% anggota.
2.   10% pengurus.
3.   10%sosial.
4.   10%cadangan
           Dan dihitung 100% secara total setiap tahun maupun per bulan-nya  , biasa nya anggota koperasi tidak  bisa mengambil 20% yang terdapat di  keuntungan sosial dan keuntungan cadangan dan jarang sekali di pakai, maka keuntungan tersebut akan di akumulasikan pada saham, jadi setiap tahun nya simpanan anggota masyarakat akan bertambah tetapi masih belum bisa diambil, kecuali anggota koperasi tersebut keluar dari anggota dan mendapatkan total keseluruhan simpanan nya baik simpanan pokok, wajib maupun sukarela.
           Simpanan 20% tersebut tidak bisa diambil maka yang menjadikan keuntungan bagi para anggota koperasi yakni tidak perlu lagi membayar simpanan pokok, karena laba dari sisa hasil usaha tersebut sudah mencukupi dan bisa menutupi kekurangan pinjaman. Jadi yang harus di lakukan anggota koperasi adalah:
v  Membayar simpanan pokok & simpanan wajib.
v Simpanan pokok dapat diangsur sebanyak 3 kali.
v Simpanan sukarela dapat diambil sewaktu-waktu.

Perbedaan pinjaman antara koperasi perusahaan dengan koperasi warga masyarakat yakni:
Koperasi perusahaan.
ü Koperasi-nya berbadan hukum.
ü Pengajuan pinjaman tesebut sulit.
ü Membayar adminitrasi setiap bulan-nya.
ü Bunga pinjaman koperasi nya tinggi yaitu sebesar 2.5 persen per bulan dan 18 persen per tahun.
ü Kepastian-nya koperasi berbadan hukum anggaran dasar-nya justru lebih berat dan lebih di tekankan kepada jaminan apa yang di pinjam bagi anggota koperasi.
Koperasi warga masyarakat.
ü Koperasi-nya tidak berlandaskan hukum.
ü Mudah dalam pengajuan pinjaman.
ü Bunga hanya sebesar 1 persen setiap bulan-nya.
ü Hanya kesepakatan yang terjadi dan dilihat dari kemampuan anggota-nya untuk membayar.
ü Siapa anggota koperasi yang melakukan pinjaman itu bisa dilihat dari ke aktifan anggota dan hasil pendapatan anggota.

2.3 ANGGOTA KOPERASI
           Para anggota koperasi tersebut berasal dari lingkungan warga masyarakat sekitar dengan hanya menyimpan dan menaruh simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bulan-nya yang modal dari simpanan pokok di tentukan berapa nominal yang harus dikeluarkan setiap bulan dan simpanan wajib yang tidak ditentukan berapa nominal-nya hanya bersifat sukarela. Maka para anggota koperasi  berhak menerima keutungan dari simpanan hasil koperasi maupun keuntungan dari sisa hasil usaha`nya.
           Bagi para warga masyarakat yang baru menjadi anggota koperasi terlebih dahulu harus menaruh simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bualan-nya yang dapat di angsur sebanyak 3 kali.dan untuk  melakukan sebuah pinjaman uang dari koperasi, anggota koperasi baru hanya mendapat pinjaman yang telah di tentukan oleh pengurus karena anggota koperasi yang baru ini hanya beberapa kali melakukan simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bulan-nya, berbeda dengan anggota koperasi yang lama dengan mudah melakukan pinjaman ke koperasi tersebut dan tidak lupa membayar abitrasi per sekian persen perbulan-nya.
           Para anggota koperasi yang lama ataupun anggota koperasi yang baru masuk dapat mengambil simpanan sukarela, ataupun simpanan sukarela tersebut diakumulasikan dalam jangka waktu tertentu.

2.4 STRUKTUR ORGANISASI  KOPERASI
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.    Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.  Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Pengurus tersebut terdiri dari:
  • Ketua
  • Bendahara
  • Sekertaris
  • anggota

Setiap bulan-nya akan diadakan rapat anggota dan pengurus untuk melakukan usulan-usulan dan membahas kekurangan biaya yang terdapat di laporan keuangan. Dan setiap tahun-nya diadakan rapat anggota yang membahas tentang:
1)      Menentukan suku bunga.
2)      Rencana kerja yang akan datang.
3)      Usulan-usulan pengurus-pengurus seksi yang bisa di sebut Rapat luar biasa.
4)      Laporan keuangan koperasi.

Dan pada setiap 3 tahun-nya akan dilaksanakan pemilihan pengurus yang baru yang berdasrkan dari hasil voting dan mufakat bersama dan penyerahan tugas dan kewenangan.

Berikut adalah laporan keuangan sederhana yang saya minta sebagai bahan penelitian untuk mata kuliah ekonomi koperasi:


BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Setelah membaca dan  mempelajari pembahasan diatas saya sebagai penulis penelitian Koperasi ini dapat menyimpulkan bahwa Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada  dasar-nya mencari sebuah keuntungan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri seperti membuka usaha  dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

3.2 SARAN
Diharapkan semua anggota  memiliki sikap mental yang koperatif dalam menjalankan bisnis koperasi dengan mengembangkan sikap Inovatif serta keberanian menanggung segala resiko dan berpegang teguh kepada prinsip Identitas Koperasi.
Dan juga terciptanya koperasi yang jujur, adil, merata maka terpenuhinya kebutuhan anggota koperasi yang memerlukan, khususnya warga menengah ke bawah dalam kehidupannya sehari-hari  serta meningkatnya kesejahteraan bersama warga masyarakat lingkungan sekitar, dapat berkembangnya potensi dan kemampuan ekonomi anggota masyarakat, mencapai kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik.



14/10/12

Jurnal Internasional Koperasi


PRSP dan Kelayakan Kerja di Asia
Dalam Peran
Koperasi
Sebagai Penanggulangan Kemiskinan

Oleh: Robby Tulus

Abstract

Sebuah tinjauan luas mulai dari kedalaman kedua penetrasi dan pengembangan koperasi dan kelembagaan mengembangkan  kebijakan mengenai  kerangka pengurangan kemiskinan dan penyediaan kebijakan kerja ILO yang layak di kawasan Asia Pasifik.

Makalah ini berargumen bahwa koperasi sukses di masa lalu sebagai model pembangunan meletakkan tanah untuk relevansi yang lebih besar dan peran yang lebih besar dalam evolusi terbaru dari globalisasi dan transisi ke paradigma pasar bebas. Kebutuhan untuk menjaga kemandirian koperasi dan memastikan undang-undang ini terus dikaji konstan  dan ditekankan dalam review berbagai proses perubahan karena berdampak pada hubungan koperasi pemerintah di bidang legislasi kooperatif tren ini menjadi lebih menguntungkan untuk koperasi bottom up solusi di masa lalu. Namun koperasi tetap lemah dalam  usaha yang relatif kecil di seluruh wilayah, meskipun ada banyak pengecualian. Pendekatan terbaik adalah untuk koperasi  memasuki kemitraan pembangunan dengan pemerintah, badan-badan pembangunan dan organisasi seperti serikat buruh untuk memaksimalkan dampaknya.

Pengantar

Koperasi memiliki sejarah panjang membantu masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan untuk mengangkat kondisi sosial dan ekonomi mereka. Ciri koperasi perusahaan integratif dan kualitas transformasional antara masyarakat marjinal dan miskin, bukan hanya karena kemampuan mereka untuk meningkatkan modal fisik didasarkan pada self-help, tetapi juga karena kemampuan mereka untuk membangun modal manusia dan sosial melalui penekanan pada pendidikan dan pelatihan.

Dengan gelombang globalisasi koperasi telah membuktikan kemampuan mereka untuk beradaptasi dan merespon perubahan lingkungan yang cepat di sekitar mereka. dipublikasikan secara luas pembangunan yang dikenal sebagai mikro-keuangan dan usaha mikro sebenarnya bukan fenomena baru, tetapi versi kekambuhan dan modern tradisi masa lalu dari para pendiri koperasi. Ini memperkuat relevansi sejarah  koperasi dalam upaya mereka untuk mainstream masyarakat marjinal lain dengan menghubungkan mereka ke pasar yang lebih luas dan masyarakat menggunakan waktu metode di uji dan mekanisme.

 Inisiatif ILO untuk menggelar Lokakarya Regional terkini tentang peran koperasi dalam penanggulangan kemiskinan itu sangat tepat waktu dan sangat diperlukan, karena memungkinkan koperasi sebagai  pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi langkah-langkah untuk mempengaruhi perubahan dalam Strategi Penanggulangan Kemiskinan (1999) (PRSP) negara dalam konteks Pekerjaan yang Layak. Untuk melakukannya, koperasi juga harus melampaui batas-batas sektor tradisional dan menjangkau organisasi masyarakat sipil dan pemerintah. Koperasi, terutama dalam proses PRSP, karena itu harus bangkit untuk tantangan ini membawa suara-suara dan kebutuhan anggota mereka, khususnya masyarakat miskin, ke meja reformasi kebijakan publik sebagai organisasi yang paling representatif.

Sekilas gerakan koperasi di Kawasan Asia Pasifik

ICA terbaru menunjukan Statistik bahwa berat dan keragaman koperasi di Asia-Pasifik. Ada 64 afiliasi koperasi federasi dari 28 negara dengan 480.648 anggota primer koperasi dan individu dari 447 juta orang. Proporsi dalam keanggotaan ICA telah meningkat dari 10% pada tahun 1935 menjadi 57% pada tahun 1998 (Lihat Gambar 1). Di antara mereka, India dan China memiliki keanggotaan terbesar, 83 dan 160 juta masing-masing.

Secara geografis, koperasi-koperasi yang didistribusikan ke seluruh wilayah Timur, Tenggara, Selatan, Barat, dan bagian Tengah dari benua Asia ke dalam lingkup luas wilayah Oseania. Koperasi yang kuat di sektor pertanian, meskipun tren menunjukkan meningkatnya kekuatan di sektor konsumen dan pekerja. Koperasi terjadi di sektor perbankan dan asuransi di banyak negara, dengan serikat kredit dan menonjol asuransi mikro mendapatkan sebagai jaringan suara diwilayah tersebut. Dari hanya perspektif statistik, koperasi di Asia Pasifik telah membuat terobosan signifikan untuk  kemajuan gerakan koperasi global, dengan Jepang memimpin dalam
banyak cara, terutama sektor Pertanian dan Konsumen.

Namun, India, Sri Lanka dan Filipina telah menerima perbedaan bahwa mereka sebagai gerakan dari negara-negara berkembang yang prakteknya didokumentasikan dengan baik, terutama dalam menawarkan produktif lapangan kerja bagi masyarakat miskin di daerah pedesaan. Pelajaran dari negara-negara tersebut diharapkan dapat menciptakan dorongan untuk pertumbuhan dan perkembangan koperasi di banyak negara berkembang lainnya di Asia dan Pasifik . Di sejumlah negara berkembang di Asia, kegiatan usaha koperasi mulai menunjukkan pola yang sama dengan yang di negara-negara maju. Perbedaannya terletak pada sejauh mana keterlibatan pemerintah dalam,  beberapa kasus kontrol atas, gerakan koperasi itu sendiri. Eropa dan Amerika Utara memiliki kehadiran pasar yang kuat memasok input pertanian (termasuk kredit) dan barang konsumsi, pengolahan dan pemasaran produk-produk pertanian, dan menyediakan jasa keuangan, dan begitupun  koperasi di Asia.

Dengan 452.657 nya masyarakat utama ny, keanggotaan mendekati 200 juta, dan modal kerja sebesar $ 57,9 miliar, sektor koperasi di India adalah salah satu yang terbesar di dunia. Koperasi yang ditemukan pada 99% dari desa-desa, di mana 2 dari 3 rumah tangga memegang keanggotaan. Jumlah co-op aset sebesar $ 48,6 miliar, dengan deposito tabungan anggota dari $ 22100000000. Lebih dari 60% dari kredit pedesaan dikelola melalui koperasi struktur.

Meskipun hanya sekitar 8,5% dari populasi Filipina dilayani melalui co-op keanggotaan, koperasi memiliki kehadiran yang signifikan di kalangan berpenghasilan rendah, sektor pertanian dan informal
pekerja. 24.500 utama Asia keuangan koperasi membanggakan lebih dari 160 juta anggotaUS $ 653 miliar pada tabungan. US $ 789 miliar mereka di aset (termasuk portofolio pinjaman US $ 278 miliar) membentuk 7,7% dari total aset lembaga perbankan terbesar di dunia. Yang terbesar diwakili oleh Bank Koperasi Pertanian di Jepang dan Korea, sedangkan credit union di negara-negara berkembang di Asia relatif kecil tetapi telah menunjukkan ketahanan besar terhadap
guncangan eksternal. Koperasi Simpan Pinjam juga dikenal lebih otonom dan independen.

Kebijakan Koperasi  lingkungan

Tak mungkin ada keraguan bahwa ILO dan ICA adalah dua pemain kunci  yang memungkinkan legislasi dan pengembangan kebijakan untuk koperasi di seluruh dunia, terutama di negara berkembang. Pencapaian sejauh ini telah dicampur, meskipun sebagian besar positif, sementara beberapa peluang yang jelas terjawab. Namun, penting pada awal untuk mengenali beberapa tonggak dasar yang diciptakan oleh kedua ILO dan ICA, yang telah memberikan kontribusi terhadap pencapaian lingkungan yang lebih kondusif untuk pengembangan koperasi di Asia Pasifik.

Kita hanya perlu melihat kembali pada generasi sebelumnya ICA Co-operative Prinsip tahun 1966, yang jelas diberdayakan oleh Re-pujian 127 ILO diadopsi pada Sesi ke-50 ILO di tahun yang sama. Keduanya terjadi selama periode perang dingin di mana direncanakan, daripada berbasis pasar, perekonomian di negara-negara bekas komunis maupun yang berkembang. Berakhirnya komunisme, dan datangnya abad baru, mengumpulkan kecerdasan kolektif koperasi pemimpin, mengarah ke penerapan Pernyataan Co-operative Identity ICA pada tahun 1995, diikuti oleh tonggak penting yang dipimpin oleh ILO. Yang terakhir adalah revisi standar yang terkandung dalam Rekomendasi 127 dari 1966 dengan Rekomendasi yang terakhir diadopsi 193 pada tahun 2002.

Disponsori negara koperasi usaha setelah era ekonomi terencana, ditambah dengan langkah cepat pasar yang dipimpin pengembangan sektor swasta di era globalisasi berhasil, mendorong koperasi lebih dan lebih ke arah pinggiran. Situasi ini menawarkan tantangan yang luar biasa untuk meneliti dan meningkatkan kualitas undang-undang untuk lebih melayani anggota serta masyarakat yang terkena dampak oleh koperasi. Untuk alasan ini, inisiatif ICAROAP untuk mengadakan konferensi tingkat menteri mengenai kebijakan dan perundang-undangan koperasi sejak tahun 1991 dipandang sebagai langkah pengkreditan.

Upaya yang konsisten dalam mencermati kebijakan dan perundang-undangan sejak tahun 1991 menyebabkan terobosan besar selama Konferensi Koperasi kelima diadakan di Beijing pada tahun 1999. Sebuah deklarasi, berkembang melalui suatu proses dinamis dari dialog sejak tahun 1991, perlunya pendekatan baru untuk koperasi pembangunan di kawasan Asia Pasifik. Ini berfokus pada dua imperatif. Pertama, berfokus pada kebutuhan untuk menciptakan dan mempertahankan sebuah kebijakan yang memungkinkan dan lingkungan hukum yang kondusif bagi pengembangan koperasi. Kedua, menekankan kebutuhan untuk membangun bentuk-bentuk baru kerjasama antara pemerintah dan koperasi.

Momentum yang diciptakan oleh Konferensi Menteri Kelima tidak semata-mata karena kehadiran besar dan prestasi organisasi. Lebih dari apa pun itu karena konsensus langka dicapai antara pemerintah dan gerakan dalam mengadopsi standar kunci dan pendekatan yang diperlukan untuk membuat kebijakan yang berkelanjutan dan memungkinkan dan lingkungan hukum yang kondusif untuk pengembangan koperasi.

Lebih lanjut menetapkan agenda bersama menuju pembentukan bentuk-bentuk baru kerjasama antara pemerintah dan koperasi. Semua ketujuh Resolusi mencapai masih dianggap praktis dan bisa dilakukan, terutama untuk ekonomi transisi dan PRSP-Negara terkait.

Meskipun demikian, faktor politik dalam setiap negara tertentu - dengan kementerian koperasi atau otoritas yang hanya satu segmen dari politik dan sosial-ekonomi kerangka kerja di negara itu – berpotensi untuk menunda atau menghambat pelaksanaan rekomendasi ini. Sebuah studi kritis diluncurkan untuk meneliti pelaksanaan konsensus dalam enam bidang yang berbeda, yaitu dalam otonomi dan kemerdekaan, keberadaan hukum, pengakuan karakter yang berbeda dari co-ops oleh hukum, lapangan  yang adil dengan perusahaan lain, self regulation, kapitalisasi , dan bantuan pembangunan resmi.

Rekomendasi ILO 193 telah  pemikiran yang lebih jauh maju  dengan advokasi  bagi pemerintah untuk mengakui pentingnya global koperasi di kedua pembangunan ekonomi dan sosial, mendorong kerja sama internasional, sementara pada saat yang sama menegaskan identitas koperasi berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip. Ini menggarisbawahi perlakuan yang sama dari koperasi vis-vis jenis lain dari perusahaan dan organisasi sosial, dan menentukan peran pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang mendukung dalam kerangka hukum, dan memfasilitasi akses untuk mendukung pelayanan dan keuangan, tanpa campur tangan yang tidak semestinya.

Di Kamboja, misalnya, tidak ada undang-undang koperasi. Selain itu, koperasi memiliki nama yang buruk karena kegagalan masa lalu. Masyarakat pedesaan masih alergi terhadap koperasi, dan dengan demikian tidak cenderung untuk mendukung pembentukan  resmi organisasi koperasi. Hukum Perbankan, para Prakas (peraturan) pada LKM, adalah tentang instrumen peraturan yang paling aktif digunakan untuk PRSP di daerah pedesaan. Pemerintah, yaitu National Bank of Cambodia (NBC), bertanggung jawab untuk menjaga integritas dari program kredit mikro di masyarakat pedesaan untuk mengurangi kemiskinan, dan sementara LSM kebanyakan aktif sebagai mekanisme pengiriman Keuangan Mikro, sekarang membuka pintu bagi aktivis koperasi untuk mengatur tabungan kelompok yang pada akhirnya akan mengarah kepada pembentukan koperasi kredit.

Di India, 27 undang-undang koperasi adalah yang berlaku di berbagai negara bagian dan wilayah persatuan. Selain itu, lima negara telah membuat hukum koperasi paralel. Terlepas dari semua hukum koperasi, hukum koperasi pusat, khususnya Negara Koperasi baru multi Societies Act telah diberlakukan pada tahun 2002, dengan fitur positif yang mencerminkan semangat Deklarasi Beijing. Jadi India memiliki sekitar 33 buah undang-undang koperasi di tempat. Selain itu, India adalah negara pertama di Asia yang telah diundangkan Kebijakan Co-operative baru pada tahun 2002, kurang lebih sama dengan konsep yang diperkenalkan oleh ILO di banyak negara berkembang di Afrika.

Kebijakan ini dianggap sangat progresif, advokasi dukungan yang diperlukan, dorongan dan bantuan dari pemerintah untuk memastikan bahwa koperasi bekerja sebagai otonom, lembaga mandiri dan demokratis berhasil, bertanggung jawab kepada anggota mereka. Ini menjelaskan peran koperasi dalam perekonomian nasional, terutama di daerah di mana partisipasi dan masyarakat  yang diperlukan. Hal ini juga mengakui bahwa "Koperasi saja" Pendekatan kurang layak. Sebaliknya, kebijakan tersebut menyatakan bahwa Koperasi akan menjadi alat yang disukai dalam pelaksanaan Kebijakan Publik, terutama di daerah pedesaan dan di sektor mana koperasi beroperasi sebagai sistem pengiriman yang efektif.


Koperasi di Indonesia yang siap untuk membebaskan diri dari ketergantungan pada subsidi dari pemerintah pusat sebagai dampak dari krisis moneter dimensi dan bergerak menuju daerah otonom telah memperlemah kontrol pusat terhadap koperasi. Lembaga independen seperti Lembaga Koperasi Studi (LSP2-I) memulai proses untuk mengeluarkan undang-undang koperasi baru yang ditujukan untuk memecahkan tanah untuk perubahan tersebut. Ini menyimpulkan latihan partisipatif selama setahun - awal dengan anggota utama di akar rumput - untuk sampai pada perubahan berbagai undang-undang koperasi yang ada. Sementara itu, DEKOPIN, koperasi puncak Indonesia, juga telah melakukan kajian internal terhadap perubahan yang akan dibuat dalam undang-undang koperasi yang ada dan telah menempatkan rekomendasi mereka sebelum tumbuh yang tepat di Parlemen.

Sebuah versi konsep ketiga akhirnya diluncurkan oleh pemerintah pada akhir Oktober 2003 dan sepatutnya diajukan untuk diskusi di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Meskipun tidak ada kekurangan mendasar dengan UU Koperasi 25/1992, proses partisipatif yang diprakarsai oleh LSP2-I telah menciptakan kesadaran yang lebih besar antara para pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia pada kebutuhan menggabungkan ICA Co-operative Identity
Pernyataan, serta zat yang terkandung dalam Rekomendasi ILO rancangan (193), dalam rancangan undang-undang. Sayangnya, pengenceran yang terakhir menjadi versi ketiga mungkin telah didorong oleh pertimbangan politik.

Berbeda dengan kasus Indonesia, Filipina telah menetapkan gerakan yang dipimpin proses dalam bagian dari Kode Koperasi pada tahun 1991, serta Kebijakan yang lebih baru pada standar kehati-hatian untuk kredit koperasi disebut peso Coop pada tahun 2003. Kebijakan ini mengandung dimensi organisasi unik yang membedakan standar serupa dari perusahaan keuangan swasta, dan CDA telah memimpin proses dengan cara yang merupakan suatu komite teknis yang terdiri dari organisasi yang relevan kredit koperasi dan CDA itu sendiri. Para KOPERASI adalah instrumen yang sangat baik untuk kredit koperasi untuk memberdayakan kaum miskin , karena disiplin keuangan membantu untuk memobilisasi dan mengamankan tabungan sedikit dari anggota yang miskin serta klien Keuangan Mikro mereka menjangkau.

Nepal terkurung daratan yang terjebak dalam lingkaran setan kemiskinan dan stagnasi ekonomi, dan gangguan politik membuat situasi lebih buruk. Rencana Kesepuluh pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dari 38% sampai 30% dari populasi yang cukup ambisius, mengingat daerah pegunungan terjal dari sebagian besar negara. Koperasi, sebagian besar pedesaan, telah berjuang untuk bertahan hidup terlepas dari hukum koperasi yang dianggap sebagai yang paling liberal dan progresif di Asia. Berbeda dengan Rencana Kesepuluh yang dibangun melalui proses bottom-up dengan konsultasi yang luas di lapangan, koperasi undang dipamerkan bersifat top-down selama proses pembuatan undang-undang. Akibatnya, hanya ada sedikit pemahaman di antara co-op anggota miskin di daerah pedesaan untuk nilai UU Koperasi Nepal 1992. The Co-operative nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang baik diabadikan dalam hukum 1992 dan melalui kebijakan pemerintah Pernyataan Identitas diresmikan pada tahun 1995. Menariknya, fundamental positif dari otonomi dan kemandirian yang diberikan kepada koperasi Nepal oleh pemerintah berdasarkan hukum koperasi, terutama untuk koperasi keuangan, telah menyebabkan masalah yang berbeda. Perusahaan swasta disalahgunakan dalam  bentuk koperasi perusahaan dan pengusaha menuai manfaat yang dimaksudkan untuk mendukung koperasi sejati antara si miskin.

Sri Lanka telah melihat dan turunnya pengembangan koperasi. Pada awal tahun tujuh puluhan pemerintah melakukan skala besar merger dari Multi-purpose co-ops, dan pejabat dinominasikan untuk dewan direksi, sehingga campur tangan politik yang cukup besar dalam koperasi. Keterlibatan anggota dalam koperasi urusan marjinal, terlepas dari kenyataan bahwa koperasi memiliki pangsa pasar yang besar dalam perdagangan konsumen sampai liberalisasi ekonomi pada tahun 1977. Ketika liberalisasi ekonomi mulai cetakan pasar, koperasi dipaksa untuk mengelola urusan mereka sendiri, dan pemerintah diubah hukum koperasi pada tahun 1992. Kekuasaan Panitera secara substansial berkurang. Perubahan ini juga mengakibatkan mencegah anggota DPR, provinsi, dewan kota dan perkotaan atau sabhas pradeshiya dari memenuhi syarat untuk pemilihan sebagai anggota komite masyarakat koperasi.
Di Vietnam, berlakunya UU Koperasi terjadi pada tahun 1996, menyusul serangkaian bantuan teknis yang diberikan oleh ICA dan ILO. UU Usaha diresmikan untuk pendaftaran dan regulasi perseroan terbatas segera sesudahnya. Hal ini umumnya mengakui bahwa UU Koperasi adalah over-preskriptif dan lebih rumit, dibandingkan dengan undang-undang tentang perusahaan.

Vietnam Co-operative Alliance, anggota aktif dari ICA, adalah peserta aktif dalam pembangunan Keputusan NO. 15/ND-CP, berkaitan dengan kebijakan mendorong pengembangan koperasi dalam aspek penggunaan lahan, pajak, kredit, pelatihan, proyek investasi dll juga berpartisipasi dalam mendirikan Keputusan No 16/CP, pada transformasi dan pendaftaran koperasi dan Serikat Pekerja Koperasi di bawah undang-undang baru. Selain itu, VCA telah memainkan peran penting dalam pengembangan model oleh-hukum di bawah Hukum dan secara aktif terlibat dalam proses transformasi dari sejumlah koperasi model lama.

VCA akan memiliki fungsi penting untuk bermain dalam modernisasi masa depan UU Koperasi untuk membawa ke sejalan dengan hukum bisnis saat ini untuk pembentukan perusahaan. Ketentuan berkaitan dengan pendaftaran koperasi di bawah UU saat ini dipandang sebagai terlalu rumit dan terlalu rumit. Selain itu, persyaratan transisi di bawah 16/CP Keputusan tampaknya menambah komplikasi dengan resep sejumlah langkah awal, seperti identifikasi dan penilaian aset, sebelum dokumen pendaftaran dapat diserahkan dan pendaftaran diperoleh.

Sederhananya, kecenderungan terhadap reformasi dan pengalihan energi terhadap tata kelola yang baik pada bagian dari pemerintah dan gerakan koperasi di negara-negara berkembang Asia akan membuka jendela kesempatan untuk lingkungan yang kondusif bagi koperasi. Namun, ini tidak bisa dibiarkan untuk kesempatan. Ini harus dilaksanakan dan terus menerus dikaji. Pemerintah juga bisa "meninggalkan" koperasi atau meluncurkan pendekatan yang sama sekali baru yang lebih anggota-driven dan partisipatif. Di satu sisi, mereka akan membutuhkan dorongan, di sisi lain, mereka akan membutuhkan arahan. Pada bagian dari koperasi, keasyikan dengan pertumbuhan bisa memberikan cara untuk melihat ke dalam gerakan koperasi di wilayah tersebut. Dimana belajar dari orang lain bisa bermanfaat, ini  internal yang bisa mengecilkan setiap kesempatan untuk pertumbuhan koheren koperasi sebagai sektor, dan untuk pertumbuhan sistemik koperasi secara keseluruhan. Risiko kegagalan koperasi sebagai suatu sistem yang cukup nyata untuk ini tidak diserahkan kepada kesempatan.

Oleh karena itu kebutuhan untuk review konstan perundang-undangan yang ada dan kebijakan tidak dapat ditekankan cukup, karena undang-undang harus mengaktifkan dan "memberdayakan" koperasi untuk mengatur diri menyusul pengawasan saling standar yang sesuai untuk diadopsi. Peran pemerintah terutama harus mengawasi dan mengatur dengan menerapkan standar yang efektif kinerja operasional koperasi.


Mayor kekuatan dan kelemahan dari sektor koperasi di Kawasan Asia Pasifik

Sementara berfokus pada PRSP terkait Negara, kita juga perlu untuk menilai pengaruh koperasi dari negara-negara maju di banyak PRSP terkait Negara. Koperasi realitas yang ada di negara-negara PRSP ICA anggota yang pada umumnya berpola setelah model yang sukses terlihat di negara-negara seperti Jepang dan Korea, belum lagi orang-orang di Eropa dan Amerika Utara, terutama di sektor koperasi Keuangan dan Pertanian. Replikasi model sukses dari "Utara ke Selatan" patut dipuji, namun kecenderungan keseluruhan untuk mencari hasil instan telah menjadi cacat terbesar.

Disiplin diri individu anggota belum ditanamkan oleh adaptasi yang tepat serta pelatihan, dan dengan subsidi berat oleh pemerintah negara-negara PSRP di masa lalu yang ingin mendapatkan hasil yang cepat, langkah-langkah track stop-gap dan cepat telah berkontribusi terhadap kegagalan yang serius di banyak koperasi. Yang terakhir ini terutama berlaku di kalangan pertanian banyak koperasi menerima dukungan keuangan dari pemerintah masing-masing tanpa peningkatan kapasitas dan tepat tindakan pengendalian demokrasi dalam koperasi.

Multi-tujuan koperasi pertanian (MPAC) (1) sering dipandang sebagai model Asia yang khas meskipun koperasi juga ada di daerah lain. Fungsi melakukan MPAC beberapa seperti pemasaran, pasokan, keuangan, bimbingan dan layanan lainnya dalam organisasi yang sama. Pemerintah di negara-negara terkait PRSP sering memperjuangkan keinginan koperasi multi-tujuan dibandingkan tujuan tunggal. Mereka melakukannya terutama setelah model agribisnis kandang (MPAC) yang sukses di Jepang dan / atau Korea, dan pada keyakinan bahwa memiliki koperasi sebagai kendaraan yang efektif untuk mengangkat kondisi sosial ekonomi petani miskin di pedesaan.

Di Jepang dan Korea, keberhasilan MPAC memang hasil dari pelembagaan yang efektif oleh Negara, dalam kerjasama erat dengan Sektor Koperasi Pertanian itu sendiri. Pemerintah telah sangat terlibat sebagai pemain utama untuk menerapkan kebijakan pertanian nasional. Mereka menggunakan langkah-langkah hukum / administratif dan subsidi / pinjaman, mulai dari kebijakan makro seperti skema pemeliharaan harga meliputi sebagian besar produk pertanian, perluasan selektif / pengurangan produksi, sistem kontrol makanan pokok untuk harga dan distribusi, keuangan stabilisasi skema, reformasi struktural dll lahan pertanian dengan kebijakan mikro seperti modernisasi fasilitas pertanian. Koperasi sering ditunjuk sebagai agen tunggal untuk melaksanakan langkah-langkah promosi. Mereka juga bertindak sebagai subkontraktor untuk menyalurkan uang publik kepada petani. Ada ada langkah-langkah yang berdampak langsung pada pertanian koperasi, hukum yaitu untuk merehabilitasi sakit koperasi, membuat federasi atau mempromosikan dll merger demikian mereka telah 'institusional' dipastikan memperoleh manfaat dari langkah-langkah promosi dan subsidi.

Dalam kebanyakan PRSP terkait Negara, bagaimanapun, proses pelembagaan telah penuh dengan pemerintahan yang buruk, dan miskin kapasitas sumber daya manusia dalam hal kurangnya pelatihan dan penggunaan dana tidak efektif di tingkat petani telah menyebabkan kegagalan besar MPAC dalam negara-negara berkembang seperti dapat dilihat di Indonesia, Sri Lanka, Nepal, Filipina, Laos dan Kamboja.

Sebaliknya, serikat kredit gerakan di Asia meskipun masih kecil, muncul dan berkembang dari masyarakat lokal dan pekerja yang dibayar rendah yang jasa keuangan gabungan dengan misi sosial. Serikat kredit tumbuh dalam PRSP-negara terkait tanpa dukungan pemerintah, dan saat ini mengarahkan upaya mereka untuk menyediakan layanan keuangan mikro bagi masyarakat miskin.

Rasionalisasi keuangan mikro melalui serikat kredit didasarkan pada penemuan kembali kekuatan tabungan, dan dirancang untuk mengkatalisasi kewirausahaan di kalangan termiskin dari orang-orang yang aktif secara ekonomi di masyarakat. Dikombinasikan dengan struktur kepemilikan demokratis mereka, serikat kredit bisa jadi strategis diposisikan di pasar untuk melayani masyarakat miskin di daerah pedesaan. Melalui pembentukan keuangan mikro swadaya kelompok, kelompok swadaya akhirnya akan menjadi bagian dari struktur kepemilikan serikat kredit.

Pekerja dan Shared Layanan koperasi juga meningkat, dan eksperimen terbaru di Filipina dengan model Kaakbay telah menunjukkan tanda-tanda mendorong keberhasilan. Ini "baru usia" koperasi adalah contoh jelas membawa pekerja yang terlantar dan / atau miskin menjadi sebuah platform perusahaan umum mikro. ICA dan ILO adalah lembaga ditempatkan terbaik untuk meniru model yang sukses dengan orientasi pro-miskin dan dorongan.

Dalam hal kekuatan dan kelemahan lain dari koperasi di wilayah tersebut, berikut ini
dapat ditawarkan:

Kekuatan

Lingkup dan Ukuran: Koperasi dalam probabilitas semua bentuk paling luas dari organisasi populer di sebagian besar negara-negara Asia. Semua koperasi berlangganan nilai-nilai koperasi internasional dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pernyataan Co-operative Identity ICA. Modal sosial dan ekonomi laten di sektor koperasi fenomenal jika pemerintahan dan sumber daya manusia dan manajemen dapat ditingkatkan

Kinerja ekonomi: Kontribusi sektor koperasi terhadap output nasional total negara mereka, dengan pengecualian yang kuat seperti Jepang, Korea, Selandia Baru dan India, telah sederhana tapi di sebagian besar negara itu meningkat.

Segmen pasar: Koperasi yang terkuat dalam memobilisasi tabungan dari pendapatan rendah dan kelompok-kelompok miskin dan dalam melayani kebutuhan mereka untuk layanan terkait keuangan dan lainnya. Koperasi yang paling sukses adalah dari tabungan dan jenis kredit, meskipun konsumen Asia dan sektor pertanian masih menjadi konsolidasi (atau direhabilitasi) untuk muncul kembali dengan kekuatan baru (The Australian dan New Selandia Pertanian Co-ops tetap kuat). Koperasi kredit memiliki rekam jejak yang terbukti sebagai saluran yang efektif untuk melayani masyarakat miskin.

Co-op Ketahanan: Ketahanan koperasi keuangan (termasuk asuransi co-ops) telah didemonstrasikan selama krisis keuangan di Asia. Sedangkan bank dihadapkan dengan terburu-buru penarikan dari klien mereka, keuangan koperasi terhantam negara-negara seperti Thailand, Korea dan Indonesia terus menghasilkan penghematan dari anggota sejak tahun 1998 dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Keberadaan federasi dan serikat:
Koperasi memiliki struktur vertikal dan horisontal untuk memperluas hubungan ekonomi dan kerja sama satu sama lain dan sebagai sumber layanan dukungan dan informasi. Pengembangan sumber daya manusia di sini  adalah kunci untuk mewujudkan masa depan yang potensial.

Kelemahan

Sementara jumlah agregat koperasi menunjukkan ukuran yang mengesankan dan ruang lingkup, kebanyakan koperasi di negara berkembang cenderung tetap kecil dan berkinerja: Dengan pengecualian dari beberapa di negara-negara seperti Jepang, Korea, India, Australia, Selandia Baru dan Singapura , koperasi sebagian tetap kecil dan tidak mampu mencapai massa kritis untuk mewujudkan skala ekonomi. Tantangan kapitalisasi selalu hadir. Sedangkan cara yang paling logis adalah untuk mendorong merger dan konsolidasi layak sebagai cara untuk mencapai koperasi lebih sedikit tetapi lebih baik, sifat budaya di antara para pemimpin di masyarakat pedesaan tetap menjadi penghalang utama. Percobaan terbaru oleh orang-berbasis koperasi di SANASA di Sri Lanka dan NATCCO di Filipina merupakan kasus yang menarik .

Selain itu, perkembangan koperasi yang disponsori negara adalah karena sebagian besar untuk campur tangan politisi dan badan-badan lain yang menganggap koperasi sebagai kendaraan untuk program mereka sendiri atau proyek. Selain itu, infus tidak tepat bantuan eksternal dalam banyak kasus, menyebabkan oportunisme dan hilangnya kemandirian di antara anggota koperasi.
Situasi ini semakin diperparah oleh persaingan kecil dan kurangnya kerjasama antar koperasi, baik pada masyarakat setempat sepanjang jalan ke federasi nasional.

Federasi yang lemah dan terpecah-pecah dan serikat selain dari basis keanggotaan mereka tidak stabil, sering tidak dapat memberikan layanan dukungan dan mengintegrasikan kegiatan ekonomi anggotanya. Hal ini membuat koperasi primer di dasar dengan layanan dukungan terbatas dalam hal pendidikan dan pelatihan dan konsultasi manajemen.
Salah satu kelemahan kritis adalah di bidang penyediaan pengembangan manajemen koperasi, pendidikan dan pelatihan bagi anggota koperasi umum andstaff. Anggota umum menjalani pra-keanggotaan pelatihan pendidikan, yang dalam kandang banyak merupakan persyaratan untuk keanggotaan. Tidak ada program pendidikan yang sistematis dan berkelanjutan untuk anggota umum untuk mengembangkan rasa kepemilikan yang kuat dalam koperasi.

Umumnya, ada kurangnya kepemimpinan yang kuat di seluruh sistem dan struktur yang memiliki kemampuan untuk mempromosikan dan melakukan integrasi yang efektif antar sektor dan advokasi kepada pemerintah.
Ada kebijakan tidak cukup, prosedur dan profesionalisme dalam banyak koperasi struktur untuk mengelola risiko, dan melakukan pemasaran yang efektif dan distribusi, audit, manajemen, jasa konsultasi, dan pendidikan dan pelatihan.
Mobilisasi sumber daya: Kaum miskin dapat menyimpan! Banyak koperasi di negara berkembang masih belum mampu memaksimalkan alokasi sumber daya yang tersedia di dalam gerakan koperasi itu sendiri. Koperasi katering untuk orang miskin benar-benar dapat memaksimalkan penggunaan Kelompok Swadaya Masyarakat dan memberikan Keuangan Mikro bagi masyarakat miskin giat dengan mendirikan fasilitas untuk melakukannya. Serikat kredit hanya memiliki sistem terpusat dan mekanisme untuk mengelola likuiditas antar koperasi, dan menjangkau yang sangat miskin melalui Micro Finance.

Penciptaan lapangan kerja dan manfaat jaringan social

Sementara informasi statistik resmi mengenai jumlah pekerjaan yang diciptakan melalui koperasi di negara-negara PSRP di wilayah ini tidak tersedia, adalah aman untuk mengasumsikan bahwa sebagian besar anggota koperasi bekerja dengan cara dua kategori kerja: membayar buruh atau pengusaha mikro.
Yang terakhir ini sedang lebih aktif dipromosikan oleh pekerja koperasi dan keuangan koperasi (credit union). Produk pinjaman yang dirancang untuk waktu penyelesaian yang singkat, dan pengaturan siklus pinjaman - dikombinasikan dengan tabungan biasa - membuat merek layanan dan aset pasar berkembang biak bagi bisnis yang berulang oleh anggota. Hal ini menciptakan loyalitas anggota kepada produk pinjaman dari koperasi dan toko modal sosial sebagai hasilnya. Tantangan yang sebenarnya adalah untuk meniru dan berkembang biak pro-poor model pelatihan dan pinjaman yang telah terbukti sangat sukses di beberapa negara.
Pada tingkat institusional, Gambar 3 ditunjukkan di bawah ini adalah basis keanggotaan aktual dan kelompok sasaran antara miskin dipublikasikan oleh Konfederasi Asia Serikat Kredit. Ini menunjukkan keanggotaan mereka dan rekan di wilayah tersebut, dengan data terpisah untuk kelompok sasaran kaum miskin (terutama perempuan).
Pada tingkat individu, kasus berikut Sri Mulyani cukup mengungkapkan, karena menunjukkan bagaimana rekan-operative menawarinya kesempatan untuk menjadi mandiri, mengajarkan kepemimpinannya keterampilan dan kualitas, dan dicontohkan konsep Pekerjaan yang Layak:

Sri Mulyani adalah seorang ibu dari tiga anak. Pendapatan suaminya sebagai buruh harian tidak dapat memenuhi biaya rumah tangga mereka. Pada tahun 1998, ia memberanikan diri dalam menjual ubi jalar goreng untuk meningkatkan pendapatan keluarga mereka. Dia mulai dengan modal sebesar Rp. 25.000 -. (US $ 2,40). Bisnis membantu mendapatkan penghasilan tambahan untuk memenuhi pengeluaran keluarga. Bisnis tidak berhasil karena kurangnya keterampilan manajemen dan disiplin keuangan. Pada tahun 1999, dia berubah bisnisnya ke toko makanan kecil dengan modal kerja sebesar Rp. 40.000 (US $ 4,25). Yang mengejutkan, dia berakhir menyadari bahwa modal kerjanya telah dikonsumsi oleh biaya yang tidak perlu.

Dia bergabung dengan program Keuangan Mikro Kredit Daya Sumber Co-operative dan menjadi pemimpin kelompok. Sri Mulyani belajar penganggaran keluarga berdasarkan prinsip penghematan credit union, serta memperkaya keterampilan dalam mengelola usaha kecilnya. Saat ini dia adalah menjaga arus kas sederhana usahanya untuk memastikan bahwa dia tidak menggunakan modal untuk pengeluaran pribadi. Dia kini menyisihkan minimal Rp 1000 (US $ 0,11) untuk tabungan dan amortisasi untuk pinjaman modal kerja dia terima dari kreditnya koperasi. Dia telah menyadari pentingnya penghematan dan disiplin untuk melakukannya. Dia juga belajar keterampilan kelompok sebagai pemimpin kelompok, dan memahami koperasi nilai dari pengalaman praktis nya.
Suaminya adalah penghasilan Rp. 300.000 (US $ 35) per bulan untuk melakukan kerja paksa dan Sri Mulyani adalah penghasilan Rp. 2.100.000 (US $ 247) per bulan, yang lebih dari cukup untuk mengurus pengeluaran keluarga sekitar Rp. 460.000 (US $ 54).

Akhir-akhir ini, pendekatan minimalis jasa keuangan sedang sangat ditingkatkan dengan pendekatan yang lebih terintegrasi melalui keuangan koperasi. Hal ini telah menghasilkan kegiatan pengembangan usaha lebih yang diimplementasikan dalam hubungannya dengan kegiatan pelayanan sosial terkait dan kegiatan pemberdayaan perempuan. Akibatnya, ini akan membuka kesempatan kerja menyediakan pekerjaan yang layak untuk koperasi anggota dan clienteles SHG lainnya.

Koperasi di negara berkembang masih dianggap pemain mikro di pasar, meskipun sifat integratif co-ops melalui struktur vertikal dan horizontal mereka telah memungkinkan mereka untuk menciptakan massa kritis yang diperlukan untuk menjadi lembaga yang berkelanjutan dan layak. The Dairy Amul dan Pupuk
Koperasi di India, SANASA dan MPCS di Sri Lanka, jaringan NATCCO di Filipina, hanya beberapa contoh bagaimana kelompok-kelompok miskin dan rentan di masyarakat pedesaan diperkuat dalam usaha mikro perusahaan mereka.

Perbanyakan pekerjaan yang diciptakan oleh koperasi merupakan sumber kekuatan bagi masyarakat pedesaan, karena mereka yang terintegrasi dalam sebuah lembaga yang melindungi pekerjaan yang layak mereka akan membangun ketahanan dari tekanan pasar ekonomi ganda yang diciptakan oleh globalisasi.

Dengan kata lain, pertumbuhan yang cepat tidak selalu menjamin pengurangan kemiskinan yang cepat dari perspektif mikro. Ada bukti empiris bahwa modal lembaga kaya menangkap konvergensi modal yang dibawa oleh globalisasi. Masyarakat miskin memiliki sedikit akses ke modal tersebut hingga waktu yang  berbasis pembiayaan diciptakan dan dibuat tersedia untuk segmen masyarakat miskin, terutama perempuan
. Lembaga Keuangan Mikro memang berusaha untuk mengisi kesenjangan ini, tetapi baru-baru telah aktif dalam mempromosikan dan memobilisasi tabungan dari nasabah LKM. Koperasi sehingga ideal untuk menambah nilai pembiayaan mikro dengan menemukan kembali kekuatan tabungan untuk pendekatan berbasis utang. Kredit harus diambil bersama-sama dengan tabungan sebagai sistem erat terkait.


Padat karya metode produksi memang menciptakan lapangan kerja di banyak PRSP terkait Negara menyediakan tenaga kerja yang melimpah di antara orang miskin. Tetapi pada saat yang sama model ini diuji dengan baik tidak menjamin bahwa pendapatan sedikit karyawan kecil dikelola dengan baik pada tingkat individu untuk mempertahankan kehidupan mereka dalam jangka panjang. Koperasi pada dasarnya adalah ekstensi yang paling efektif untuk model ini yang mengintegrasikan para pekerja di bawah dan pekerja bergaji rendah menjadi anggota berbasis, lembaga yang lebih berkelanjutan,. Ini adalah jaring pengaman sosial bagi kedua koperasi anggota serta klien SHG dipromosikan oleh LSM dan sejumlah bank pembangunan LKM.

Koperasi dan dialog sipil

Koperasi memiliki hubungan alamiah untuk keinginan untuk mempertahankan "sipil" kualitas masyarakat tradisional kita dan karenanya menciptakan makna baru kepada masyarakat di era globalisasi. Tetapi dengan kontemporer organisasi masyarakat sipil semakin pindah ke non-tradisional kritik domain, militerisme, kekerasan, dan degradasi lingkungan, koperasi sering menemukan kesulitan untuk memasuki keributan karena sikap netral dalam politik. Namun, netralitas pihak tersebut dapat membantu membuat kontribusi mereka lebih efektif. Koperasi memiliki banyak untuk menawarkan karena mereka terus mendukung anggota dengan kualitas sosial-ekonomi jasa berdasarkan pertimbangan etis dan moral, semua bahan penting bagi masyarakat sipil. Pendekatan ini sesuai dengan visi bersama organisasi masyarakat sipil yang dalam masyarakat yang beragam harus terikat oleh seperangkat nilai-nilai inti. Setiap anggota, dan bukan perusahaan koperasi itu sendiri, karena itu didorong untuk memainkan peran mereka dalam kehidupan politik untuk membantu mengurangi efek buruk dari pasar ekonomi ganda yang diciptakan oleh globalisasi.

Mungkin mitra paling kuat dari koperasi dalam dialog sipil akan menjadi serikat-serikat buruh. Sebagai organisasi keanggotaan, koperasi dan serikat buruh berbagi sejarah yang sama. Mereka berdua berasal dari perjuangan pekerja untuk menghadapi ketidakadilan sosial dan meningkatkan kondisi hidup melalui tindakan kolektif. Tutup kolaborasi antara mereka sebagian besar telah terjadi dalam batas-batas lokal dan nasional hanya dalam beberapa negara, terbaru berada di Nepal dan Vietnam, tetapi upaya yang terus-menerus membawa kerjasama dan dialog di tingkat internasional juga.

Namun, tidak seperti serikat buruh, koperasi sebagai lembaga yang sah dalam masyarakat sipil sering kurang didengar atau dilihat oleh pemain global dan jaringan luar sistem mereka sendiri. Bukan dengan desain atau niat, tetapi oleh fakta semata-mata intensitas membangun sebuah perusahaan anggota terfokus berdasarkan demokrasi ekonomi cenderung mendorong koperasi untuk melihat lebih ke dalam ketimbang ke luar. Proses partisipatif dalam pemerintahan yang demokratis, dan karenanya proses yang lebih lambat dalam mengambil keputusan, adalah kekuatan dan kelemahan pada saat yang sama ketika datang untuk mencapai luar untuk masyarakat sipil. Yang mengatakan, telah terbukti bahwa harapan hidup koperasi - seperti juga serikat buruh - cenderung lebih lama dibandingkan dengan non-pemerintah rekan-rekan mereka atau pesaing pribadi.

Untuk memasukkan domain kebijakan publik, oleh karena itu, sektor Koperasi berinteraksi secara aktif dengan serikat buruh dan berbagai badan PBB.

Yang terakhir ini telah cukup maju melalui Komite untuk Promosi dan Kemajuan Koperasi (Copac), sebuah komite antar-lembaga yang didirikan pada tahun 1971, yang saat ini mencakup tiga
Badan-badan PBB dan tiga LSM internasional, termasuk Aliansi Koperasi Internasional. Peran advokasi dimainkan oleh Copac dalam mempromosikan otonomi dan kemandirian koperasi dianggap penting, karena badan-badan PBB sebagai sekutu dekat dari ICA dan pemerintah anggota mereka, dapat membantu mengurangi dominasi intervensi negara, dan koperasi dukungan sebagai lembaga yang mengatur self-help, mempromosikan solidaritas dan memobilisasi sumber daya mereka sendiri. Namun, kolaborasi ICA dengan ILO memiliki arti khusus sendiri dan telah sangat intensif.

Seperti disebutkan sebelumnya dalam makalah ILO di konvensi pada tahun 1966 diratifikasi 127 Rekomendasi, mengakui peran penting yang dimainkan oleh koperasi dan juga memberikan panduan kepada pemerintah, pekerja dan pengusaha untuk membantu menciptakan lingkungan yang memungkinkan bagi koperasi untuk tumbuh dan bermain nya peran dalam masyarakat sipil. Fokusnya adalah pada negara-negara berkembang. Rekomendasi ILO 193 baru disetujui pada bulan Juni 2002, sedang difokuskan tidak hanya pada negara-negara berkembang, namun memiliki mandat yang lebih universal, mengeja karakter universal koperasi, dan fleksibilitas dalam menerapkan koperasi organisasi di semua sektor kegiatan dan fokus untuk memastikan bahwa kondisi yang memungkinkan ada untuk koperasi berfungsi dan berkembang. Isu penting dari otonomi, karakteristik khusus koperasi - nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang diakui secara internasional - yang dibahas dan telah menyebabkan pemahaman yang lebih jelas dari perusahaan koperasi.

Selain bekerja sama dengan ILO, anggota ICA juga berkolaborasi dengan Lembaga Keuangan Internasional dan LSM dalam mengoptimalkan pengiriman program Keuangan Mikro modis dengan segmen masyarakat yang lebih miskin di negara berkembang. Kasus sukses kebijakan di India adalah contoh utama tentang bagaimana koperasi anggota dan mitra lainnya diberdayakan untuk dialog dengan semua kementerian pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih memungkinkan untuk pengembangan koperasi. Desain dialog masa depan dengan pemerintah sebagai dipimpin oleh ICA ROAP diharapkan akan memberdayakan koperasi di negara lain untuk merangkul pendekatan bottom-up yang sama.

Dalam kedua filosofi dan praktek, sektor koperasi menjadi lebih kuat sebagai pendukung wacana kebijakan publik yang terbuka, terutama setelah dialog berkelanjutan dengan pemerintah melalui ICA Co-op ROAP Konferensi Menteri, mengemban nilai demokrasi partisipatif, dan kekuatan kerjasama dan kemitraan. Prinsip-prinsip dan aplikasi praktis dari model koperasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari deklarasi di Konferensi Menteri lalu di Nepal. Sebuah ekspresi penting dari kompatibilitas koperasi 'dengan, dan nilai, ICA kemitraan dengan ILO, adalah kemitraan yang kuat dengan pemerintah masing-masing di Asia untuk promosi dan penguatan koperasi di negara berkembang.

Kuat koperasi sistem, seperti yang ditunjukkan oleh orang-orang sukses di India, Sri Lanka, Filipina dan Thailand, merupakan pemicu penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, mengurangi kemiskinan dan berkontribusi untuk lebih berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan.

Koperasi sebagai agen perubahan

Lambatnya dan pola siklus pertumbuhan ekonomi di banyak PRSP terkait negara-negara di Asia telah memberikan kontribusi terhadap kemiskinan siklus di negara-negara.
Paradoks dan ironi dari apa yang kita sebut kemiskinan adalah bahwa hal itu selalu hadir di tengah-tengah banyak - dengan ketidaksetaraan yang berlebihan sebagai hasilnya. Dengan 800 juta orang di Asia masih hidup dalam kemiskinan yang parah, lebih lanjut mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang tidak seimbang dan tidak menentu. Sementara angka kemiskinan menurun secara agregat di kebanyakan negara berkembang, jumlah absolut penduduk miskin meningkat. Pemerintah di Asia harus bergulat dengan posisi fiskal mereka yang lemah dan akibatnya memotong pengeluaran untuk layanan sosial, sehingga sulit untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan ekspansi. Mereka membutuhkan mitra seperti koperasi institusi mereka menjangkau masyarakat miskin di daerah pedesaan.

Tapi seperti dijelaskan sebelumnya, koperasi sebagai pemain mikro tidak bisa dengan sendirinya mendukung kekuatan mereka sebagai agen perubahan dalam program penanggulangan kemiskinan kecuali mereka bekerja bergandengan tangan dengan mitra berkembang seperti serikat buruh, LSM, bilateral dan badan-badan PBB yang beragam. Ambil kasus di Timor Timur. Yayasan Malu Hanai adalah lembaga sekunder untuk gerakan koperasi kredit di Timor Timur, yang didirikan oleh cara partisipasi rakyat melalui kredit utama koperasi in1994 dan kemudian dimasukkan pada tanggal 24 April 1996 di bawah hukum Indonesia Koperasi, maka disebut sebagai Malu Pusat Koperasi Kredit Hanai (Puskopdit Hanai Malu).

Itu karena, diakui secara hukum. program yang lebih fokus untuk seluruh masyarakat di seluruh Timor Timur. Pada bulan Agustus 1999, tepat sebelum kehancuran, Hanai berhasil mendirikan 27 koperasi primer, yang meliputi 12 kabupaten di Timor Timur, dengan keanggotaan 5917 dan tabungan anggota ini / deposito telah mencapai Rp.1.7 Milyar, dan total aset sebesar Rp .2.25 Miliar. Selain itu, 15 primer koperasi menjadi bagian dari Program Mutual Benefit dan 20 pemilihan pendahuluan sebagai anggota Dana Likuiditas Sentral Federasi Koperasi Kredit nasional Indonesia (CUCO Indonesia).

Setelah kemerdekaan mereka pada tahun 1999 jumlah orang miskin di Timor Leste meningkat, sedangkan link apapun sebelumnya dengan CUCO Indonesia terputus. Masuknya LSM, lembaga bilateral dan multilateral menawarkan untuk membantu masyarakat miskin di Timor Leste tidak sedikit untuk menanggapi keberhasilan masa lalu Malu Hanai, tetapi menawarkan program pembangunan yang berbeda untuk membantu penderitaan mereka melalui keuangan mikro dan skema kesejahteraan lainnya. Alih-alih merehabilitasi sukses masa lalu, agenda segar tapi bertentangan dari lembaga pembangunan telah berbuat banyak untuk menghidupkan kembali komunitas miskin tapi hidup yang sudah percaya pada self-help dan perusahaan tabungan berbasis.

Studi kasus ini mengecewakan, karena tanpa harus menemukan kembali roda ICA dan ILO bisa menangkap kesempatan untuk bekerja sama dengan mitra pembangunan lain dan pemerintah daerah untuk membangun kembali masyarakat lokal miskin di Timor Leste melalui model terbukti SHG, organisasi buruh dan Koperasi .

Kolaborasi di tingkat akar rumput adalah sama pentingnya dengan kerjasama antara badan-badan pembangunan internasional menangani isu-isu makro. Mengurangi kemiskinan memerlukan penciptaan pertumbuhan dan dinamika di tingkat masyarakat miskin itu sendiri, di mana mereka dapat mengambil inisiatif mereka sendiri dan memperbaiki situasi mereka sendiri. Pengentasan kemiskinan bukan hanya mendukung satu arah dari pertumbuhan ekonomi kepada orang-orang yang kurang beruntung, tetapi juga merupakan faktor penting yang meletakkan sebuah lapangan bermain yang relatif tingkat untuk pembangunan, menyediakan tenaga kerja tambahan yang melimpah, dan memastikan stabilitas di "take-off" periode.

ICA ROAP dan ILO merupakan mitra alami untuk meyakinkan pemerintah dan lembaga-lembaga multilateral lainnya tentang keharusan dari pendekatan bottom up. Tapi pemerintah harus menciptakan lingkungan kebijakan yang kondusif bagi koperasi untuk dapat melakukannya. Dalam beberapa kasus, seperti di Indonesia, benchmark tambahan harus dibuat untuk memastikan kepatuhan hukum dan penegakan untuk co-op pejabat dan pemimpin. Organisasi seperti ICA dan ILO bisa menjadi agen perubahan untuk memastikan bahwa dukungan eksternal adalah pelengkap saja dan bahwa dana benar-benar mencapai miskin penerima manfaat.

Kesimpulan dan rekomendasi.
1.     Berat dan keragaman koperasi di Asia dan Pasifik, terutama di PRSP terkait Negara, memberikan panduan berarti bagi mitra pembangunan internasional bahwa sektor koperasi memang kekuatan yang harus diperhitungkan. Mereka bertindak sebagai agen untuk pemberdayaan, dan melalui ICAROAP dan anggotanya meningkatkan kapasitas masyarakat miskin untuk mempengaruhi lembaga-lembaga negara yang mempengaruhi kehidupan mereka. Bersama dengan mitra seperti ILO, ICAROAP dan anggotanya adalah "agen perubahan", memperkuat partisipasi anggota dalam proses sosio-ekonomi dan sosio-politik, serta lokal pengambilan keputusan;
2.      Lingkungan kebijakan yang ada semakin lebih menguntungkan bagi pengembangan koperasi, terutama di negara-negara seperti Filipina, Nepal, India dan Malaysia. Namun, sementara tren positif dari reformasi yang terjadi di banyak negara Asia, proses yang sedang berlangsung reformasi tidak harus diserahkan kepada kesempatan. Ulasan dan realitas pemeriksaan perlu dilakukan di lapangan melalui bantuan teknis yang diberikan oleh ICA ROAP dan ILO, dan didukung oleh badan-badan pembangunan internasional;
3.      Sementara koperasi dapat mengambil kebanggaan dalam kekuatan mereka dalam jumlah, dan memberikan struktur yang terintegrasi yang memberikan kontribusi terhadap kinerja ekonomi kaum miskin, beberapa kelemahan juga cukup jelas: a. Kebanyakan kandang dalam PRSP terkait Negara kecil dan lemah, kurang modal yang memadai; b. Intervensi politik oleh pemerintah dan politisi masih ada, meskipun halus; c. Kurangnya integrasi horizontal sangat penting dan harus ditangani; d. Struktur federasi tetap lemah dan harus diberdayakan oleh sumber daya lebih banyak dari anggota, bukan semata-mata dari sumber eksternal; e. Kebutuhan untuk lebih banyak pelatihan dan pendidikan manajer dan pemimpin sangat penting.
4.      Pekerjaan yang diciptakan melalui pinjaman mikro dan asuransi mikro tidak boleh dirusak. Masyarakat miskin giat telah ditangkap oleh LKM, tapi kredit koperasi dan serikat kredit sebagai lembaga integratif memberikan ruang yang luas untuk mempertahankan clienteles target LKM. ICAROAP, ILO dan MF Bank-bank seperti BRI, Bank Tanah, dll, dan Bank Pembangunan Asia harus terlibat dalam upaya kolaboratif untuk melakukan target pembangunan berbasis penelitian di mana koperasi dapat menambah nilai. Pengalaman Konfederasi Asia Serikat Kredit bisa dimanfaatkan di sini.
5.       Ada kebutuhan besar untuk meningkatkan kerjasama antara koperasi dan serikat buruh, disarankan agar kerangka kebijakan dibuat atau ditingkatkan antara ICAROAP dan ICFTU, dengan dukungan dari ILO:
a)      Untuk penelitian dan penciptaan lapangan kerja melalui dokumen koperasi di kalangan orang miskin;
b)      Untuk mengidentifikasi potensi, dan survei ketersediaan pekerjaan yang layak bagi perempuan menganggur atau setengah menganggur dan pemuda;
c)      Untuk mengembangkan langkah-langkah untuk mencegah kelompok rentan dalam organisasi masing-masing jatuh kembali ke dalam kemiskinan.
6.      Sebuah program khusus, dengan beberapa proyek, pada penciptaan jaring pengaman sosial oleh koperasi dan serikat buruh di kalangan orang miskin diperlukan. Strategi harus dibuat untuk mengubah hidup berbasis usaha mikro di kalangan anggota untuk pertumbuhan perusahaan berbasis.Sebuah ekspresi penting dari ICA kemitraan dengan ILO adalah pengakuan yang diberikan oleh pemerintah dan serikat pekerja dalam upaya mereka untuk mengarusutamakan koperasi kepada masyarakat terpinggirkan lain di pasar yang lebih luas dan masyarakat. Ini harus maju melalui pemberdayaan koperasi CEO, pemimpin awam / anggota untuk memulai dialog yang lebih besar dengan organisasi-organisasi masyarakat sipil, sehingga melibatkan lebih banyak orang dalam pembuatan kebijakan tentang Pekerjaan yang Layak dan proses PRSP.
7.      ICA dan ILO adalah mitra alami yang harus meyakinkan lembaga internasional dari roda reinventing ketika datang untuk membangun kembali masyarakat miskin melalui Pekerjaan yang Layak di keuangan mikro dan usaha mikro. Kasus di Timor Leste adalah sebagai relevan seperti di Kamboja, Laos, Vietnam dan negara-negara transisi lainnya di mana koperasi bisa menjadi agen perubahan untuk pengembangan - meskipun upaya gagal di Kamboja dan Laos di masa lalu karena campur tangan pemerintah yang berlebihan
8.      Dalam kesimpulan, dukungan untuk pengembangan koperasi adalah proposisi jangka panjang, dan harus dilakukan dengan maksud untuk membangun berkelanjutan, organisasi ekonomis dan tanggung jawab sosial. Koperasi dapat memainkan peran penting dalam strategi pembangunan jika mereka diizinkan untuk fokus pada penyediaan manfaat ekonomi dan sosial kepada anggota mereka, daripada melayani sebagai instrumen belaka untuk menerapkan strategi pembangunan nasional. Dengan kata lain, koperasi adalah agen perubahan penting bagi pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan, testimonial yang signifikan untuk proses PRSP.


Bibliography:

International Monetary Fund and World Bank (IDA), Poverty Reduction Strategy Papers: Operational Issues, December 1999 Washington D.C.

Micro Finance Innovation in Credit Unions, a publication of the Asian Confederation of Credit Unions, 2002. 2nd Critical Study on Co-operative Policy and Legislation, a report by Gary Cronan and Ravi Shankar, International Cooperative Alliance, Regional Office for Asia and the Pacific, 2002.
Report V(1), Promotion of Co-operatives, ILO Geneva, 2000 Poverty Reduction Strategy Papers (PRSP), Interim PRSP, IMF Country Report Series 03.