09/10/13

Puncak Kemenangan Final AFF-U19


Puncak Kemenangan Final AFF-U19

            Sebuah penantian panjang bagi seluruh masyarakat indonesia khususnya para pecinta sepakbola tanah air secara dramatis Inodesia menang 7-6 lewat drama yang dilakukan oleh timnas Indonesia dibawah umur 19 tahun, drama adu penalty atas pertandingan tim Vietnam dipartai final piala AFF U-19, kemenangan juara ini sekaligus menjadi sejarah bagi indonesia diajang piala AFF se-asia.
            Salah satu pemain adalah Ilham Udin Armaiyn, pemain U-19 yang bernomor punggung 20 menjadi penentu kemenangan Indonesia setelah penendang ke sembilan Vietnam bernomor punggung 15 berhasil digagalkan oleh kiper muda penuh bakat anak Indonesia, yaitu Ravi Murdianto.
Jalan-nya pertandingan final AFF
            Begitu pluit tanda dimulainya pertandingan babak pertama, Vietnam dengan percaya diri menekan Indonesia dan tidak memberi ruang gerak sedikitpunterhadap Evan Dimas dkk  untuk mengembangkan permainan, tetapi walaupun bermain dalam tekanan lawan, lewat serangan balik masih bisa membahayakan baris pertahanan Vietnam. Pertandingan baru memasuki menit ke-8, salah satu pemain nomor 11 Vietnam sudah harus diganti karena mengalami kecelakaan kecil karena berbenturan dengan salah satu pemain bertahan Indonesia. Pertandingan sudah memasuki menit ke-20,  pemain-pemain Indonesia masih belum keluar dari tekanan pasukan Vietkong, bahkan pada menit ke-28, penyerang Vietnam mendapat peluang emas pencetak gol, namun dengan cekatan, kiper Ravi Murdianto mementahkan peluang gol Vietnam. Begitu kuatnya barisan tengah Vietnam dalam menjaga daerah vital tersebut membuat pemain Indonesia Hargianto harus rela menerima kartu kuning dari wasit. Indonesia bukannya tidak ada peluang membahayakan gawang Vietnam, tepatnya pada menit ke-35 sang kapten Indonesia U-19 mendapat peluang. Sayangnya tendangannya masih melambung diatas mistar gawang vietnam. Semenit kemudian, giliran Vietnam yang lagi-lagi mendapat peluang emas untuk unggul, dan lagi-lagi Ravi Mudianto menyelamatkan gawang Indonesia. Pada menit ke-36, pelatih Indra Syafrie membuat keputusan penting dengan memasukkan Maldini untuk menggantikan Dinan Yahdian, pemain yang bernomor punggung sembilan ini permainan tidak berkembang karena tidak bisa keluar dari kawalan bek kiri Vietnam yang memang terus menerus menjaga pergerakannya. Sejak Maldini masuk, peyerangan dari sayap kanan Indonesia sedikit mulai ada perubahan, walaupun belum terlalu signifikan, namun hal tersebut menjadi modal untuk membangun kepercayaan diri pemain. Memasuki menit-menit akhir waktu normal babak pertama, tepatnya dimenit ke-44, bek Vietnam mengalami cidera ringan, namun masih bisa melanjutkan pertandingan. Wasit dalam pertandingan kali ini, hanya menambah satu menit tembahan. Tak lama kemudian pluit panjang ditiup wasit tanda berakhirnya babak pertama dengan skor masih imbang tanpa gol.
           
            Babak kedua baru berjalan tak kurang dari 3 menit, pemain Indonesia bernomor 20, Ilham udin mendapt peluang, sayangnya peluang dapat ditangkap kiper Vietnam. Dalam rentang waktu 10 menit, tepatnya antara menit ke 50 ke 60 , tak kurang dua sampai tiga kali kiper Ravi Murdianto melakukan penyelamatan gemilang mementahkan peluang dari barisan penyerang Vietnam, salah satunya melakukan tendangan bebas dari Chong Puang, karena pelanggaran yang dilakukan pemain Indonesia. Pada menit ke-61, Indonesia melakukan pergantian pemain dengan dengan menarik keluar Hargianto yang telah menerima kartu kuning dengan Hendra Sandi Gunawan, memasuki menit ke-65 , penaku mencatat indonesia telah melakukan 10 kali fouls berbanding 4 oleh Vietnam, hal ini menunjukkan Indonesia masih dalam tekanan Vietnam.
            Memasuki menit-menit terakhir babak kedua, Vietnam mendapat peluang emas untuk menggagalkan ambisi Indonesia dalam merebut juara untuk pertama kalinya. Peluang Vietnam bermula dari kesalahan Evan Dimas yang justru memberikan bola ke belakang yang disambar penyerang Vietnam, beruntung tendangan dari pemain Vietnam masih bisa dihalau barisan pertahanan Indonesia. Sampai pada menit ke-90 plus tambahan waktu 4 menit yang diberikan wasit, masih belum terjadi gol baik dari Indonesia maupun dari Vietnam , sampai pada akhirnya pertandingan dilanjutkan lewat extra time 30 menit tambahan.
            Pada pertandingan extra time ini, pertandingan final AFF U-19 antara Indonesia melawan Vietnam ini masih berlangsung menarik dan menegangkan, sepertinya kedua tim ingin menyudahi laga tanpa melalui tendangan adu penalty, Indonesia masih terus mengandalkan sayap lincah Ilham Udin dan Maldini dalam menggedor pertahanan lawan, sebaliknya Vietnam tetap dengan kecepatan dengan melalui garis tengah pertahanan Indonesia. Pada menit ke-24 extra time, lewat penyerangan yang apik, hampir saja Vietnam menggetarkan gawang Indonesia, keberuntungan masih berpihak Indonesia setelah tendangan dalam kotak penalti Indonesia masih bisa dihalau bek Hansayamu Yama Pranata. Sampai menit ke-30 plus tambahan 2 menit extra time masih juga belum terjadi gol sama kuat nol nol. Akhirnya untuk mencari pemenang Piala AFF U-29 2013 ini, harus dilakukan melalui drama adu penalty. Pemain Vietnam nomor 2, Le Fan Song melakukan tendangan pertama, dan berhasil gol, kemudian giliran Indonesia melakukan tendangan pertama melalui Fatuchrohman juga gol. Tendangan penalty kedua Vietnam gagal berbuah gol setelah dimentahkan Ravi Murdianto, dan penonton yang memadati stadion Gelora Sidoarjo bergemuruh. Sayang Evam Dimas yang mendapat kesempatan juga gagal, sampai disini skor masih sama kuat 1-1. Secara sempurna, penendang ketiga Vietnam berhasil bebuah gol, dan Zulfiandi yang bernomor punggung 19, pemain asal Aceh yang mempunyai tendangan gledek justru gagal berbuah gol, dan Indonesia ketinggalan 2-3 dari Vietnam. Penendang berikutnya keempat dari Vietnam memberi kesempatan Indonesia untuk meretas asa juara setalah tendangannya melambuang diatas gawang, Dimas Drajad yang diberi kepercayaan sebagai penendang ke empat Indonesia dengan dingin membawa Indonesia menyamakan kedudukan menjadi 4-4. Penendang kelima Vietnam bernomor punggung 14 berbuah gol, tapi dengan dingin dan sempurna, Hendra Sandi Gunawan membalasnya untuk menyamakan skor. Sampai penendang kelima ini skor masih sama kuat 3-3, maka dilakukan tedangan penalty tambahan dengan aturan selisih satu gol. Penendang keenam Vietnam berhasil gol, Hansamu Yama Pratana sebagai pemain keenam Indonesia juga berhasil menyamakan kedudukan 4-4. Penendang ketujuh Vietnam dan Indonesia yang dialkukan oleh I Putu Gede juga berhasil  berbuah gol, skor bertambah namun masih sama kuat 5-5. Pada tendangan kedelapan ini, secara sempurna kiper andalan Indonesia, Ravi Murdianto mementahkan tendangan penalty dari Vietnam, seisi stadionpun bersorak, dan mulai terlihat kembang api menyala. Dan Indonesia mendapatkan kemenangan yang manis sebagai pemenang AFF se-asia...
Kutipan dari :  Kompas.com
                        Okezone.com

23/06/13

Autobiografi




Perkenalkan nama saya Meilani Sasmita, saya lahir dijakarta pada tanggal 27 mei, saya lahir dalam keadaan keluarga  yang sangat sederhana. Ayah saya bernama Bong Khoi Nen dan ibu saya bernama Nia, saya anak dari percampuran peranakan  etnis tiong,  jawa, jakarta, sunda. Saya anak kedua dari ketiga saudara kandung dan saya anak perempuan satu-satu maka tidak heran kalo keluarga saya atau ibu saya khususnya lebih over protect terhadap saya. Di dalam keluarga saya apalagi keluarga besar banyak sekali macam-macam asal daerah, agama dan budaya .. walaupun asal-usul kami berbeda tetapi masih ada sikap toleransi, menghargai, dan tenggang rasa terhadap yang lain nya, untuk itu saya  tidak suka banyak orang yang terlalu  mencibir atau membedakan orang lain apalagi demi membela suatu kaum nya yang sejenis .. malah dibilang kebanyakan orang lebih rasis . Dari taman kanak-kanak sampai sekarang saya selalu dididik dengan penuh kasih sayang dan perhatian dari orang tua saya . walaupun saya akui masih terlihat agak berlebihan. dilihat dari kanak-kanak kata orang di sekitar , saya orang nya periang, ceria, suka banget sama main, lucu .. mungkin dulu kan masih anak-anak. .  pernah waktu saya kecil saya selalu diajak main sama ibu ibu tetangga sebelah, dicubitin pipi-nya saking gemesnya, karna waktu masih kecil saya endut,  terus itu ibu tetangga kasih saya buah mangga muda dan tanpa dosa nya saya makan, alhasil karena masih kecil sistem pencernaan nya belum bisa menerima makanan asam, saya masuk rumah sakit polri selama 1 minggu kata mama. Dari masih kecil saya tipikal anak perempuan yang agak tomboi dan masih terbawa sampai sekarang ini. Mungkin karna waktu dulu mama saya selalu kalo belanja baju selalu baju saya dan adik saya yang laki-laki sama persis entah kalo beli 2 dapat diskon atau beli satu gratis satu, mungkin gara-gara itu  mulai awalnya saya agak mirip cowo. Jaman nya saya SD suka sekali pidah-pindah sekolah hampir 4 kali saya pindah sekolah dasar mungkin karna waktu itu tuntutan pekerjaaan dan kehidupan keluarga, dan setiap saya sd selalu main sama anak laki-laki, jadi-nya ga heran sampai sekarang jadi gini.. heheheheh
Saya ingin cerita waktu jaman-nya sd saya suka banget yang nama-nya baca komik, komik apa aja saya baca dan saya koleksi, setiap minggu saya selalu pergi ke gramedia buat beli komik, tetapi dengan uang jajan saya sendiri tanpa meminta kepada orang tua , jadi begini setiap saya sekolah saya selalu dikasih uang saku tapi uang saku-nya saya tabung buat beli komik, jadi-nya saya ga begitu banyak jajan di sekolah karena sudah dibawakan bekal dari rumah, saking banyak-nya komik sampai-sampai meja belajar yang khusus buat naruh buku pelajaran numpuk banyak banget, lebih banyak komik nya daripada buku pelajaran sekolah, sampai waktu itu mama saya kesel dan berniat buat membakar komik saya semua gara-gara saya gamau sekolah, setiap waktu saya baca komik sampai buku komik nya saya bawa kesekolahan, terus temen saya juga ingin pinjam itu buku komik-nya, nah . .  disinilah awal mula-nya saya berbisnis menyewakan buku-buku komik saya, saya mulai membuat kartu member anggota yang meminjam komik saya , biaya sewa per-hari nya , dan biaya denda keterlambatan pengembalian pinjaman komik , kalau ga salah ingat saya menyewakan buku komik saya dengan harga Rp 500; per-harinya . dan biaya denda keterlambatan-nya Rp 100; , biasa-nya komik setiap hari saya bawa sekitar 20 buku komik dan berhasil menyewakan buku nya kurang lebih 10 buku komik sampai buku komik di sewa  kakak-kakak kelas saya dari kelas 2 sampai kelas 6 ... hasil-nya selain saya setiap hari membawa uang yang cukup lumayan dan saya terkenal  di kalangan satu sekolah..heheheheh :D

Tapi namanya juga bisnis pasti ada resiko-nya, disinilah saya mengalami  masalah yaitu tidak tepat nya teman-teman mengembalikan buku, dan sampai ada yang menghilangkan  buku saya , hampir ingin nangis rasanya kalau diingat-ingat lagi L
Biarpun tingkat return nya tinggi ternyata tingkat risk nya juga tinggi . . ckckc jadi nya saya menghentikan bisnis menyewakan dan beralih ke bisnis membantu teman-teman sd saya untuk membuat prakarya , kan jaman sekolah dasar ada yang nama nya pelajaran kesenian dan keterampilan. Dikelas saya paling jago untuk membuat prakarya sekolah , nah disini saya mengambil peluang teman-teman yang ga bisa buat prakarya atau males untuk buat prakarya ... alih-alih ingin membantu teman dengan menyewakan tenaga saya ...hehehe J setiap prakarya sekolah saya selalu memberikan harga yang berbeda-beda kepada teman saya dengan tingkat kesulitan prakarya sekolah, jadi prakarya yang sulit harga-nya pun juga mahal... pernah waktu itu dalam sehari saya menerima uang 50 ribu dari 10 orang anak .. jadi setiap anak saya hargai 5 ribu rupiah dari mulai membuat ayaman sampai membuat rumah-rumahan....  senang banget waktu masih kecil udah bisa menghasilkan uang sendiri .. dari menyewakan barang dan jasa sampai menjual barang dagangan ke sekolah , walaupun tidak disuruh untuk melakukan itu tapi entah kenapa saya senang melakukan-nya, disinilah saya bisa sejak dini mengatur keuangan saya sendiri, jadi kalau mau apa aja tinggal beli dengan uang sendiri lebih enak dan rasa-nya lebih bahagia.  Setamat-nya dari sekolah dasar saya mulai memasuki masa sekolah menengah pertama dan awal mulai-nya masa remaja yang bisa di sebut masa-masa abg, masa-masa smp yang saya jalani menurut saya cukup baik lebih banyak kegiatan diluar sekolah , saya sering banget jadi langganan guru guru sekolah buat ikut lomba lomba antar sekolah lain-nya meskipun lebih banyak kalah nya ketimbang menang-nya, terus jadi langganan ketua kelas dari kelas 1 sampai kelas 3 , mungkin guru dan teman-teman saya sudah melihat bakat leadership saya kali ya atau  mungkin saya punya bakat untuk  dijadikan korban buat disuruh suruh guru sama teman-teman kali , yah sepertinya memang agak beda-beda tipis , , , ,dari yang mulai untuk manggil guru kalau belum masuk kelas atau jadi bahan omelan wakil kepala sekolah kalau teman-teman sekalas malas piket.... jadinya bisa terlihat kalau saya seorang yang seperti apa..hehehe J sehabis tamat dari sekolah menengah pertama saya mulai memasuki masa menegah akhir atau Sma masa masa sekolah Sma saya masih bingung untuk memilih sekolah apa dan dimana, pada saat kebingungan itu tiba tiba kepikiran dalam ingatan saya untuk masuk sekolah kejuruan karna pada saat itu ekonomi keluarga saya sedang sulit dan saya tidak ingin kalau saya  masuk Sma malah justru akan memberatkan orang tua saya walaupun orang tua saya tidak pernah mempermasalahkan tersebut tetapi saya inisiatif sendiri untuk berfikir “ ya saya memang cocok untuk masuk sekolah kejuruan dan ini mungkin sudah jalan-nya tuhan “ . dan pada akhir-nya saya masuk sekolah kejuruan dengan jurusan akuntansi .. kenapa akuntansi ??? entah kenapa dari sejak smp , kalau saya ambil kuliah saya ingin masuk jurusan akuntansi entah bidang akuntansi apa yang penting akuntansi , awal mulanya ingin akuntansi karena saya terinspirasi dari iklan dihalaman majalah universitas BSI yang punya slogan seperti ini. . .

“ kuliah ???? BSI ajaaa. . . . . .  presiden Amerika Serikat Barrack Obama angkat jempol-nya sambil tersenyum . . . dan dari sinilah awal tercipta-ny pemikiran untuk masuk akuntansi . . .


Saya masuk sekolah kejuruan akuntansi di sekolah Smk Negeri 16 jakarta di daerah menteng, jakarta pusat .... saat awal pertama kali masuk akuntansi rasa nya bingung apalagi saya paling lemah matematika-nya ... eh ternyata pas saya sudah mulai terbiasa, saya baru tau kalau akuntansi sama matematika itu berbeda, matematika itu ilmu pasti  ada rumus –nya ada hasil-nya udah pasti hanya satu jawaban , nah kalo akuntansi itu dia lebih menekankan kepada analisis memang ada rumus-nya tetapi jawaban-nya belum tentu sama, misal-nya kita mengerjakan akuntansi dan dapat balance nilai-nya itu belum tentu benar , nah sebalik-nya kalo kita tidak balance pada nilai belum tentu berarti salah... nah disitu lah seni-nya akuntansi . . . .hehehehe  J

Saya belajar di smk kejuruan ada asik nya dan ada gak-nya . kan kalo sekolah kejuruan lebih menekankan anak-anak siswa yang lulus lebih matang dalam prospek bidang-nya jadi kami lebih mendetail tentang belajar akuntansi .. pelajaran umum seperti ipa, bahasa indonesia, pkn dan lain-nya memang tak luput dari pelajaran tapi disini akuntansi yang lebih difokuskan,  belajar akuntansi buat saya sangat interesting banget apalagi kalo kita dihadapkan pada soal yang rumit dan agak sulit untuk dijawab, nah disinilah daya logika dan analisis nya kita harus bekerja, seni-nya disini, bagaimana cara memecahkan soal diatas dengan baik dan dengan sebenar-benarnya ... kalau saya belajar akuntansi harus mencari keyword nya setiap pembahasaan-nya.. jadi kita ga perlu mengulang-ulang apa yang kita pelajari itu... setelah kita sudah menemukan keyword nya pasti kita mudah dalam menyelesaikan-nya ... seperti film sharlock holmes aja.... dan ga asik-nya itu disini dikelas saya banyak sekali yang lebih pintar-pintar dari saya ... nah jadi siswa dikelas itu saling bersaing atau berkompetisi untuk mendapatkan nilai yang bagus.. waktu itu saya harus mempersiapkan mental yang kuat, karna yang tadi saya bilang daya saing-nya luar biasa .. mental nya kuat bisa dapat berjalan dengan baik apabila mental kita tidak kuat maka kita akan terjatuh ibarat-nya seperti itu. . . dan pada akhir-nya masa-masa sekolah saya telah berakhir dengan mendapatkan nilai bagi saya memuaskan dan memuaskan juga bagi orang tua saya... walaupun saya bukan yang terpintar di sekolah tapi nilai saya yang terbaik bagi keluarga dan saya tentu-nya... setelah masa sekolah berakhir banyak sekali perusahaan yang memanggil saya untuk ikut wawancara atau interview, memang niat saya kalo saya tidak bisa kuliah, saya akan bekerja sambil kuliah...  dan akhir-nya setelah lulus tidak perlu menganggur agak lama. akhir-nya saya bekerja disalah satu perusahaan di bagian keuangan.. tidak begitu lama hanya kurang lebih 3 bulan ... saya memutuskan untuk kuliah reguler pagi karena orang tua saya tidak begitu menyetujui bahwa harus bekerja di usia yang harus nya saya banyak belajar... dan akhirnya saya mulai mencari suatu perguruan yang lumayan terbaik . saya mulai mencoba nya dengan masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur undangan dan snmpt.. mungkin bukan takdir saya untuk dapat diterima diperguruan tinggi itu,  dan tante saya menawarkan beasiswa ke luar dan saya pun mencoba nya untuk memperoleh beasiswa itu , tetapi saya hanya lolos di lamaran berkas saja pada tahap ke 2 saya tidak lolos dalam sesi wawancara .. yah kembali lagi mungkin bukan takdir saya .. akhir-nya saya menemukan perguruan tinggi swasta yang bagi saya lumayan bagus dan harga nya juga lumayan tidak mahal yaitu Universitas Gunadarma, saya mengambil jurusan akuntansi lagi karena di tempat kuliah ini saya berniat untuk mematangkan ilmu akuntansi saya karena sebelum-nya saya pernah sekolah kejuruan akuntansi jadi dasar-dasar akuntansi saya sudah paham hanya lebih meningkatkan level di tempat kuliah menurut saya .. jadi saya belajar akuntansi di tempat kuliah hanya mengulang dan menambahkan setiap ada revisi dari berbagi dosen...semoga dalam proses belajar ini saya mendapatkan ilmu yang terbaik dan mendapatkan wawasan yang lebih luas lagi terhadap ilmu akuntansi. . . . 

itulah sedikit cuplikan kehidupan saya mulai saya lahir sampai sekarang.... sebener-nya banyak sekali yang ingin saya ceritakan tetapi waktu saya terbatas... heheh J bagi saya ilmu itu adalah hal terpenting, kita bisa mengetahui dari proses belajar, ilmu itu syarat akan makna, ilmu juga membedakan setiap manusia...jadi jangan ada kata menyerah atau bosan untuk meraih imu setinggi-tingginya . . . .




09/06/13

Hukum Dagang



BAB 6 & 7

J HUKUM DAGANG J

Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Orang membagi jenis perdagangan itu :
-Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan.
-Menurut jenis barang yang diperdagangkan.
-Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan..


Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
-Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya.
-Para pelanggan.
-Rahasia-rahasia perusahaan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1.     Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.     Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.     Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.     Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.     Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.     Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.   Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.   Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.   Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.     Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.      Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b.     Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.     Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a.      Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.     Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.      Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.     Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.      Perdagangan dalam negeri.
b.     Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-          Perdagangan Ekspor
-          Perdagangan Impor
c.      Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)


Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.

Usaha perniagaan itu meliputi :
1.     Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a.      Gedung/ kantor perusahaan.
b.     Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c.      Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d.     Penagihan-penagihan
e.     Hutang-hutang
2.     Para pelanggan
3.     Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :

1.     Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 :          Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2.     Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.

 

Sumber Hukum Dagang


Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.     Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.      KUHD
b.     KUHS
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.

Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.

 

Asas-Asas Hukum Dagang


Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.

Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.

Pentingnya pengertian perusahaan :
1.     Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.     Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.     Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.     Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5.     Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.     Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.

Sumber Hukum Dagang

1.     Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2.     Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b.                                                                       Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3.     Yurisprudensi
4.     Traktat
5.     Doktrin



Perantara  dalam  Hukum  Dagang
       Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
       Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :
-Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
-Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
-Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.


Pengangkutan
         Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.
        Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.


Asuransi
            Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu
Pentingnya suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.     Sebagai catatan mengenai :
a.      Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.     Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.     Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
Orang-orang Perantara
1.                                                                     Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2.     Golongan II :
a.                  Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b.                 Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.

Perkumpulan-perkumpulan Dagang

1.                  Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2.     Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.

3.     Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4.     Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨                Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
¨                 PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
¨                PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨                PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨                Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5.     Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a.                 Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b.                Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c.                  Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨                Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
¨                 Berasaskan gotong royong
¨                 Merupakan badan hukum
¨                Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6.     Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.                 Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b.                Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c.                 Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
Contoh kasus Hukum Dagang dan Analisis-nya
Hukum Dagang  : Sengketa Mobnas “Timor” di WTO
 Latar Belakang
Efek transnasionalisme salah satunya adalah Attitude Change (Perubahan Tingkah Laku). Maksudnya adalah hubungan antara organisasi transnasional dengan negara diharapkan bisa merubah kebijakan negara tersebut. Kebijakan yang memang merupakan kepentingan dari organisasi transnasional. Oleh karena itu mereka berusaha membawa ide baru, hal baru dan norma yang dikemukakan mereka kepada negara yang dituju.
Kasus WTO dan Indonesia dalam masalah Mobnas (Mobil Nasional) Timur menujukkan bahwa organisasi Transnasional (dalam hal ini adalah WTO) bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah Indonesia. Awal mula muncul kasus ini karena inisiatif pemerintah Indonesia dalam mendukung dan ingin meningkatkan industri mobil nasional. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan program Mobil Nasional yaitu bisa dilihat dalam Inpres No.2 tahun 1996 mengenai Program Mobil Nasional bahwa sebagai sebuah terobosan di sektor otomotif Indonesia. Tujuan Mobnas (Mobil Nasional) adalah sebagai embrio kemajuan dan kemandirian bangsa Indonesia dalam industri otomotif. Program Mobnas ini yang menunjuk PT Timor Putra Nasional (TPN) sebagai pelopor yang memproduksi Mobnas sayangnya Mobnas masih belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka perlu dikeluarkan Keppres No. 42 tahun 1996 yang mengizinkan PT TPN mengimpor Mobnas yang kemudian diberi merek “Timor” (baik dalam bentuk jadi atau completely build-up/ CBU dari Korea Selatan.
Hal ini mendatangkan reaksi dari beberapa pihak yaitu Jepang, Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa. Jepang yang paling berusaha keras kerena mempunyai kepentingan kuat dalam industri otomotifnya yang telah menguasai hampir 90% pangsa mobil Indonesia. Reaksi lain dari Amerika dan beberapa negara Eropa gelisah karena mereka berencana menanamkan investasi dalam industri otomotif di Indonesia. Akhirnya terjadi dialog antara Jepang dan pemerintah Indonesia dan hasilnya dead lock. Kemudian tindakan lanjutan dari Jepang yaitu melalui Wakil Menteri Perdagangan Internasional dan Industrinya menyatakan bahwa mereka akan membawa masalah ini ke WTO.

B.  Penyebab Timbulnya Kasus Sengketa Mobil Nasional ”Timor” di WTO
Timbulnya sengketa mobil nasional ”Timor” ditandai dengan adanya  perkara pengaduan Jepang ke WTO yang bermula dari keluarnya Inpres Nomor 2  Tahun 1996 tentang program Mobnas yang menunjuk PT Timor Putra Nusantra (TPN) sebagai pionir yang memproduksi Mobnas. Karena belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka keluarlah Keppres No. 42/1996 yang membolehkan PT TPN mengimpor mobnas yang kemudian diberi merek “Timor”, dalam bentuk jadi atau completely build-up (CBU) dari Korea Selatan.
Selain itu, PT TPN diberikan hak istimewa, yaitu bebas pajak barang mewah dan bebas bea masuk barang impor. Hak itu diberikan kepada PT TPN dengan syarat menggunakan kandungan lokal hingga 60 persen dalam tiga tahun sejak mobnas pertama dibuat. Namun bila penggunaan kandungan lokal yang ditentukan secara bertahap yakni 20 persen pada tahun pertama dan 60 persen pada tahun ketiga tidak terpenuhi, maka PT TPN harus menanggung beban pajak barang mewah dan bea masuk barang impor. Namun, soal kandungan lokal ini agaknya diabaikan selama ini, karena Timor masuk ke Indonesia dalam bentuk jadi dari Korea. Dan tanpa bea masuk apapun, termasuk biaya pelabuhan dan lainnya.
Masalah Mobil Nasional dibawa ke World Trade Organization oleh Jepang untuk mengajukan keluhan mengenai mobil nasional ke WTO. Subyek dalam kasus mobil nasional ini adalah PT Timor Putra Nusantara yang berperan memproduksi mobil masional akan tetapi PT Timor Putra Nusantara belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka PT Timor Putra Nusantara mengimpor mobil nasional dari Korea Selatan dalam bentuk jadi. Dalam kasus ini yang menjadi obyek sengketa adalah mobil nasional yang menunjuk PT Timor Putra Nusantra (TPN) sebagai pionir yang memproduksi Mobnas.
Jepang menilai bahwa kebijakan pemerintah tersebut sebagai wujud diskriminasi dan oleh karena itu melanggar prinsip-prinsip perdagangan bebas. Tuduhan Jepang tersebut terdiri atas tiga poin yaitu :
1. Adanya perlakuan khusus impor mobil dari KIA Motor Korea yang hanya memberi keuntungan pada satu negara. Misalnya perlakuan bebas tarif masuk barang impor, yang melanggar pasal 10 peraturan GATT.
2. Perlakuan bebas pajak atas barang mewah yang diberikan kepada produsen mobnas selama dua tahun. Ini melanggar pasal 3 ayat 2 peraturan GATT.
3. Menghendaki perimbangan muatan lokal seperti insentif, mengizinkan pembebasan tarif impor, dan membebaskan pajak barang mewah di bawah program mobnas sesuai dengan pelanggaran dalam pasal 3 ayat 1 GATT, dan pasal 3 kesepakatan perdagangan multilateral.
Dari beberapa kali pertemuan bilateral tingkat menteri, kesepakatan yang ingin dicapai bertolak belakang dengan keinginan dan cita-cita masing-masing negara. Maka pada 4 Oktober 1996, Pemerintah Jepang melalui Kementrian Industri dan Perdagangan Internasional (MITI)  resmi mengadukan Indonesia ke WTO yang didasarkan pasal 22 ayat 1 peraturan GATT. Inti dari pengaduan itu, Pemerintah Jepang ingin masalah sengketa dagangnya dengan Indonesia diselesaikan sesuai dengan kesepakatan perdagangan multilateral sesuai dengan aturan yang tercantum dalam WTO. Ketika itu, jika dalam tempo lima-enam bulan setelah pengaduan ke WTO belum dapat diselesaikan, maka Jepang akan membawanya ke tingkat yang lebih tinggi.
Setelah enam bulan tidak ada penyelesaian sejak Jepang secara resmi mengadukan Indonesia ke WTO, tampaknya, ancaman Jepang bukan isapan jempol belaka. Jepang membawa masalah Mobnas ke panel WTO melalui pembentukan dispute settlement body (DSB) atau sidang bulanan badan penyelesaian sengketa. Dengan terbentuknya DSB, maka Jepang berharap masalah Mobnas dapat dipecahkan dengan jalan terbaik dan adil.
Pembentukan panel dilakukan oleh DSB, setelah upaya penyelesaian mengalami jalan buntu. Panel yang beranggotakan 3-5 orang inilah yang akan
memeriksa pengaduan dan saksi-saksi. Dan dalam tempo enam bulan, panel akan mengeluarkan rekomendasi yang akan diserahkan kepada DSB. Di tangan DSB nanti, keputusan hasil panel akan disahkan satu tahun kemudian.
Namun, Pemerintah Jepang berharap hubungan bilateral kedua negara tidak terganggu. Dalam hal program mobnas, menyadari keinginan dan cita-cita Indonesia atas program tersebut. Jepang tidak mengenyampingkan keinginan tersebut, sepanjang tidak melanggar peraturan GATT dan WTO. Walau pengaduan telah disampaikan ke WTO, Pemerintah Jepang tetap membuka peluang melalui jalan bilateral untuk menyelesaikan soal krusial ini. Meskipun, di badan perdagangan dunia itu, masalah mobnas akan terus melekat dalam agendanya.
C.  Prinsip-prinsip yang Dianut oleh WTO dalam Perdagangan
Setiap negara anggota WTO dalam menyelenggarakan perdagangan internasional haruslah berdasarkan prinsip-prinsip WTO. Perdagangan bebas dewasa ini menuntut semua pihak untuk memahami persetujuan perdagangan internasional dengan segala implikasinya terhadap perkembangan ekonomi nasional secara menyeluruh. Persetujuan-persetujuan yang ada dalam kerangka WTO bertujuan untuk menciptakan sistem perdagangan dunia yang mengatur masalah-masalah perdagangan agar lebih bersaing secara terbuka, fair dan sehat. Hal tersebut tampak dalam prinsip-prinsip yang dianut oleh WTO, yaitu :
1.    Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Most Favoured Nations Treatment-MFN). Prinsip ini diatur dalam pasal I GATT 1994 yang mensyaratkan semua komitman yang dibuat atau ditandatangani dalam rangka  GATT-WHO harus diperlakukan secara sama  kepada semua negara anggota  WTO (azas non diskriminasi) tanpa syarat.
2.   Pengikatan Tarif (Tariff binding).Prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat (legally bound). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan  untuk menciptakan  “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan internasional/ekspor. Artinya suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang merubah atau menaikan tingkat tarif bea masuk.
3.   Perlakuan nasional (National treatment)
Prinsip ini diatur dalam pasal III GATT 1994 yang mensyaratkan bahwa suatu negara tidak diperkenankan untuk memperlakukan secara diskriminasi antara produk impor dengan produk dalam negeri (produk yang sama) dengan tujuan untuk melakukan proteksi. Jenis-jenis tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan ini antara lain, pungutan dalam negeri, undang-undang, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi  penjualan, penawaran penjualan, pembelian, transportasi, distribusi atau penggunaan produk, pengaturan tentang jumlah yang mensyaratkan campuran, pemrosesan  atau penggunaan produk-produk dalam negeri.
4.   Perlindungan hanya melalui tarif. Prinsip ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif.
5.   Perlakuan  khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang (Special dan Differential Treatment  for developing countries – S&D).
Untuk meningkatkan partisipasi nagara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan internasional, S&D ditetapkan menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Sehingga semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untukmelaksanakan persetujuan WTO.
GATT/WTO mengatur berbagai pengecualian dari prinsip dasar seperti :
1.   Kerjasama regional, bilateral dan custom union.
Pasal XXIV GATT 1994 memperkenankan anggota WTO untuk membentuk kerjasama perdagangan regional, bilateral dan custom union asalkan komitmen tiap-tiap anggota WTO yang tergabung dalam kerjasama perdagangan tersebut tidak berubah sehingga merugikan negara anggota WTO lain yang tidak termasuk dalam kerjasama perdagangan tersebut.
2.   Pengecualian umum.
Pasal XX GATT 1994 memperkenankan suatu negara untuk melakukan hambatan perdagangan dengan alasan melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan ;importasi barang yang bertentangan dengan moral;konservasi hutan; mencegah perdagangan barang-barang pusaka atau yang bernilai budaya, perdagangan emas.
3.  Tindakan anti-dumping dan subsidi.
Pasal VI GATT 1994, Persetujuan Antidumping dan subsidi memperkenankan pengenaan bea masuk anti-dumping dan bea masuk imbalan hanya kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah melakukan dumping dan mendapatkan subsidi.
4.   Tindakan safeguards
Pasal XIX GATT 1994 dan persetujuan Safeguard memperkenankan suatu negara untuk mengenakan kuota atas suatu produk impor yang mengalami lonjakan substansial yang merugikan industri dalam negeri.
5.  Tindakan safeguard untuk mengamankan balance of payment
6.   Melarang masuknya suatu produk yang terbukti mengandung penyakit berbahaya atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan.
D. Pelanggaran Terhadap Prinsip-prinsip WTO dan Penyelesaiannya
Indonesia yang secara resmi bergabung dengan World Trade Organization dengan meratifikasi konvensi WTO melalui Undang-Undang No.7 tahun 1994 secara hukum terikat kepada ketentuan ketentuan General Agreements on Tariff and Trade (GATT) yang diantaranya termasuk prinsip-prinsip :
a.        Prinsip penghapusan hambatan kuantitatif (Non Tariff Barriers/Non Tariff Measures)
sesuai dengan Artikel XI, paragraaf 1 GATT 1994. GATT pada prinsipnya hanya memperkenankan tindakan proteksi terhadap industri domestic melalui tarif dan tidak melalui upaya upaya perdagangan lainnya. Perlindungan melalui tariff ini menunjukkan dengan jelas mengenai tingkat perlindungan yang diberikan dan masih dimungkinkan adanya kompetisi yang sehat. Prinsip ini dilakukan untuk mencegah terjadinya proteksi perdagangan yang bersifat non tarif karena dapat merusak tatanan perekonomian dunia.
b.       Prinsip “National Treatment” yang diatur dalam Artikel III, paragraph 4 GATT 1994.
Menurut prinsip ini, produk yang diimpor ke dalam suatu negara, harus diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri. Dengan prinsip National Treatment ini dimaksudkan bahwa negara anggota WTO tidak boleh membeda-bedakan perlakuan terhadap pelaku bisnis domestic dengan pelaku bisnis non domestic, terlebih terhadap sesama anggota WTO. Prinsip ini berlaku luas, dan berlaku terhadap semua macam pajak dan pungutan pungutan lainnya. Prinsip ini juga memberikan suatu perlindungan terhadap proteksionisme sebagai akibat upaya-upaya atau kebijakan administratif atau legislatif.
Dalam GATT 1994 terdapat artikel yang melarang adanya peraturan-peraturan investasi yang dapat menyebabkan terganggu dan terhambatnya kelancaran terlaksananya perdagangan bebas antara Negara-negara di dunia sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut WTO. Prinsip-Prinsip yang dianut WTO namun dilanggar oleh Indonesia Yaitu :

a.      Prinsip National Treatment Artikel III, paragraph 4 GATT 1994.
pada dasarnya adalah keharusan suatu Negara untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap semua investor asing, Kebijakan Mobil Nasional dianggap telah Melanggar ketentuan ini karena pemberian fasilitas penghapusan bea masuk dan penghapusan pajak barang mewah hanya diberlakukan pada PT. Timor Putra Nasional.

b.      Prinsip Penghapusan hambatan kuantitatif, Artikel XI, paragraf 1 GATT 1994.
pemerintah Indonesia dinilai telah melanggar ketentuan keharusan investor menggunakan bahan baku, bahan setengah jadi, komponen dan suku cadang produksi dalam negeri dalam proses produksi otomotif dalam negeri, yang dalam industri otomotif Indonesia, ketentuan ini dikenal sebagai persyaratan kandungan lokal. Berdasarkan ketentuan GATT yang diimplementasikan dalam aturan aturan Trade Related Investment Measures, kebijakan persyaratan kandungan lokal merupakan salah satu kebjakan investasi yang harus dihapus karena menghalangi perdagangan internasional, ketentuan kandungan lokal sebenarnya merupakan suatu hambatan perdagangan non tariff yang dalam GATT tidak dapat ditolerir.
Dalam penyelesaian kasus mobil nasional, WTO memutuskan bahwa Indonesia telah melanggar Prinsip-Prinsip GATT yaitu National Treatment dan menilai kebijakan mobil nasional tersebut dinilai tidak sesuai dengan spirit perdagangan bebas yang diusung WTO, oleh karena itu WTO menjatuhkan putusan kepada Indonesia untuk menghilangkan subsidi serta segala kemudahan yang diberikan kepada PT. Timor Putra Nasional selaku produsen Mobil Timor dengan menimbang bahwa :
a.    Penghapusan bea masuk dan penghapusan pajak barang mewah yang oleh pemerintah hanya diberlakukan pada PT. Mobil Timor nasional merupakan suatu perlakuan yang diskriminatif dan tentu saja akan sangat merugikan para investor yang telah terlebih dahulu menanamkan modalnya dan menjalankan usahanya di Indonesia. Dengan diberlakukannya penghapusan bea masuk dan pajak barang mewah terhadap mobil timor, hal ini dapat menekan biaya produksi sehingga membuat harga mobil timor di pasaran menjadi lebih murah, hal tersebut akan mengancam posisi investor asing yang tidak dapat menrunkan harga jual produknya, dalam persaingan pasar yang tidak sehat seperti itu, investor asing pasti akan sangat dirugikan.
b.    Untuk menciptakan suatu perdagangan bebas yang efektif dan efisien, GATT dalam aturan aturannya telah berusaha menghapuskan segala hambatan dalam perdagangan internasional, antara lain adalah hambatan-hambatan perdagangan Non Tarif, oleh karena itu kebijakan Pemerintah Indonesia yang menetapkan keharusan aturan persyaratan kandungan local terhadap investor asing dinilai sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan suatu hambatan peragangan non tarif guna memproteksi pasar dalam negeri dari tekanan pasar asing. Kebijakan tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah untuk memproteksi pasar Mobil Timor agar tidak kalah bersaing dengan produsen mobil dari luar negeri. Instrumen kebijakan tersebut tentunya sangat merugikan pihak produsen mobil dari luar negeri, dan dapat menciptakan suatu iklim persaingan yang tidak sehat.



















BAB 9

J WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN J

1.  Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2.      Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
  • Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
  • Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
  • Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
  • Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
  • Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
  • Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
  • Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
  • Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.      Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
  • Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  • Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
  • Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  • Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  • Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4.      Kewajiban Pendaftaran
  • Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  • Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
  • Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
  • Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5.      Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
  • Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  • Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.     di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.     di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.     di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
  • Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6.      Hal-hal yang Wajib Didaftarkan

Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.      Umum
1.     nama perseroan
2.     merek perusahaan
3.     tanggal pendirian perusahaan
4.     jangka waktu berdirinya perusahaan
5.     kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.     izin-izin usaha yang dimiliki
7.     alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.     alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.      Mengenai Pengurus dan Komisaris
1.     nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.     setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.     nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.     alamat tempat tinggal yang tetap
5.     alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.     Tempat dan tanggal lahir
7.     negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.     kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.     setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
C.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.     modal dasar
2.     banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.     besarnya modal yang ditempatkan
4.     besarnya modal yang disetor
5.     tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.     tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.     tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D.      Mengenai Setiap Pemegang Saham
1.     nama lengkap dan alias-aliasnya
2.     setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.     nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.     alamat tempat tinggal yang tetap
5.     alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.     tempat dan tanggal lahir
7.     negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.     Kewarganegaraan
9.     jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

Contoh kasus Wajib Daftar perusahaan dan Analisis-nya
Kasus 1:
Saling gugat terjadi antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Perwira Adhitama Sejati soal pembatalan merek dengan unsur kata “KS.”
Gugatan Krakatau Steel yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada 31 Januari 2013 itu minta agar pengadilan membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal merek IKS milik Perwira Adhitama. Dalam berkas gugatan No. 03/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst itu disebutkan bahwa merek IKS memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek KS milik penggugat (Krakatau Steel) yang telah terdaftar lebih dahulu.
“Kata KS adalah singkatan nama perusahaan penggugat yaitu Kratakatau Steel yang sengaja dijadikan merek dagang oleh penggugat,” kata perusahaan baja yang diwakili kuasa hukumnya Fahmi Assegaf dkk.
Penggugat merasa terganggu akan kehadiran merek IKS atas nama tergugat (Perwira Adhitama) di bawah No. IDM00005524 untuk melindungi kelas barang 06. Merek itu diajukan 9 Mei 2003 dan terdaftar pada 22 April 2004. Merek itu dianggap memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis dengan merek penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu. Persamaan itu meliputi bentuk, cara penempatan, cara penulisan, dan kombinasi antar unsur-unsur.
Krakatau Steel sendiri adalah pemegang sertifikat merek KS di bawah register IDM000063036 untuk melindungi kelas 06 yakni baja tulangan (reinforcing steel bar), ulir (deform), polos (plain), baja profil (steel section), profil I, U, H, L, Round, Flat.
Selain KS, penggugat juga tercatat sebagai pemegang sertifikat merek “Krakatau Steel + Logo” di bawah No. IDM000048501 untuk melindungi jenis barang kelas 06 yakni besi spons, baja kawat batangan, baja lonjoran, baja slab, dan lain-lain. Krakatau juga memiliki merek KS POLE dengan No. 418285 yang terdaftar pada Agustus 1997 dan diperpanjang di bawah No. IDM00018782 pada 2006. 
Jika merek tersebut digunakan secara bersamaan dalam perdagangan, kata penggugat, akan menimbulkan persaingan yang curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen soal asal-usul produk Perwira Adhitama yang dianggap berasal dari Krakatau. 

Komentar :
Dari kasus tersebut dapat dilihat jika tidak sekedar nama perusahaan saja yang harus didaftarkan tetapi logo perusahaan pun harus didaftarkan agar tidak ada perusahaan lain yang bergerak dalam bidang yang sama menggunakan logo yang sudah dikenal masyarakat luas seperti contoh kasus diatas.



Kasus 2:
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

Komentar:
Share secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana : “ Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”













BAB 11

JHAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) J

Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.     Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.     Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3.     Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4.     Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.     Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4.     Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5.     Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6.     Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.      Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst)  dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
1.     Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
2.     Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.     Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.     Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.     Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.     Arsitektur;
8.     Peta;
9.     Seni batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
1.      Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
2.     Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
3.     Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4.     Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5.     Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6.     Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
b.      Hak Kekayaan Industri
  • Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses  atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
  • Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama.
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
  • Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri  varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain.  Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
  • Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.
Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
  • Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.
Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda
Contoh kasus Hak Kekayaan Intelektual beserta analisis-nya
KASUS PELANGGARAN HUKUM MEREK DAGANG PADA BARANG ELEKTRONIK

Beberapa contoh kasus pelanggaran hukum merek dagang pada barang elektronik dan penyelesaiannya.
Kasus 1 :

Pelanggaran merek “iPad” oleh perusahaan Apple yang ternyata telah dipatenkan oleh perusahaan Fujitsu

Merek “iPad” yang telah diumumkan oleh pihak Apple pada 27 januari 2010, langsung mendapatkan peringatan di hari setelahnya yaitu tanggal 28 januari 2010, karena dianggap telah melanggar hak merek dagang dari perusahaan Fujitsu.

Menurut pihak Fujitsu, “iPad” merupakan hak merek yang sudah dimasukkan ke Komisi Paten dan Hak Cipta Amerika Serikat sejak 2003. Nama iPad versi Fujitsu merupakan salah satu produk komputer portabel ciptaan Fujitsu. Walaupun memang pada kenyataannya, pihak Fujitsu belum memasarkan produknya secara resmi, sehingga nama tersebut terbengkalai.

Hal ini jelas adalah pelanggaran HAKI sesuai dengan UU no 15 Tahun 2011, dikarenakan pihak fujitsu telah terlebih dulu mematenkan merek “iPad”. Jika mengurut ke dalam perundang-undangan di Indonesia, pihak fujitsu dapat berpegang pada UU no 15 Tahun 2011 pasal 76 mengenai gugatan atas pelanggaran merek yang berisi :

“Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :

a. gugatan ganti rugi, dan/atau

b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.”
Tetapi kasus ini dapat berakhir dengan damai berdasarkan laporan Patent and Trademark Office Amerika Serikat, perusahaan asal Jepang tersebut menandatangani penyerahan seluruh hak atas nama iPad ke Apple pekan lalu. Namun, tidak dijelaskan mengenai rincian transaksi yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut sehingga sampai ke mendapatkan kesepakatan damai.

Kasus 2 :

Nexian Palsu Diproduksi di China

Di Makassar, ditemukan pemasok telepon genggam bermerek nexian palsu beserta baterai palsu yang mengakibatkan kerugian sampai milyaran rupiah kepada PT.Metrotech Jaya Komunikasi Indonesia. PT Metrotech Jaya Komunikasi Indonesia adalah pemegang resmi merek telpon genggam merek Nexian untuk Indonesia. Telah ditemukan fakta bahwa barang dengan merek palsu tersebut tidak hanya dijual di daerah Makassar, tetapi telah ditemukan kasus penjualan nexian palsu di daerah Medan, Surabaya, dan Jakarta. Alasan yang didapatkan setelah menanyakan pelaku adalah karena harga penjualan telepon genggam palsu tersebut dimulai Rp 20.000 hingga Rp 45.000, yang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan telepon genggam merek asli Nexian yang harganya mencapai Rp 50.000. Rolas Budiman Sitinjak selaku Kuasa Hukum PT Metrotech Jaya Komunika Indonesia menginformasikan akibat dari pemalsuan merek Nexian ini, klien mereka telah mendapatkan kerugian senilai 2 miliar hingga 3 miliar rupiah.

Gambar 3.3. Baterai Nexian Palsu

Dan juga ditemukan informasi tambahan dari Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Himawan Sugeha yang mengatakan, baterai dan ponsel palsu merek Nexian yang beredar di Indonesia, ternyata diproduksi di China. Pelaku kasus ini akan dijerat Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.

Kasus 3:

“iPad” melawan “IPad”

Terdapat banyak kasus-kasus yang belum terangkat ke publik, yang sebenarnya melanggar hak merek dagang suatu perusahaan. Salah satu contohnya adalah salah komputer tablet buatan china bermerek “IPad” yang secara jelas meniru komputer tablet buatan Apple “iPad” yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan masyarakat. Dengan meniru design dan logo merek Apple, barang buatan negara China ini memiliki spesifikasi yang sama di berbagai bagian.

Dengan harga yang jauh berada dibawah harga “iPad” Apple, hal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi pihak Apple yang telah mendapatkan hak Merek atas perangkat mereka.

http://www.otakku.com/wp-content/uploads/2010/06/fake_ipad_4.jpg

Gambar 3.4. iPad

http://www.otakku.com/wp-content/uploads/2010/06/fake_ipad_5.jpg

http://www.otakku.com/wp-content/uploads/2010/06/fake_ipad_3.jpg

Gambar 3.5, IPad

Walaupun pada merek, “iPad” dan “IPad” memiliki perbedaan penggunaan huruf kapital, tetapi menurut UU nomor 15 pasal 91 mengenai merek seperti berikut ini :

Pasal 91

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Dan juga penggunaan lambang Apple pada perangkat buatan China tersebut telah melanggar UU nomor 15 pasal 92 dan 93 seperti berikut ini :

Pasal 92

1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

3) Terhadap pencatuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa baranng tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 93

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).